Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Indonesia kini berada di persimpangan sejarah. Dalam kondisi seperti ini, bangsa ini membutuhkan kembali semangat dan keberanian intelektual sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh Mohammad Natsir melalui Mosi Integral tahun 1950. Sebuah mosi yang menjadi penanda penting dalam proses reunifikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah melewati masa perpecahan dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Mohammad Natsir, anggota Parlemen RIS, mengajukan Mosi Integral pada 3 April 1950, menyerukan pembubaran negara-negara bagian RIS dan kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan berdasarkan UUD 1945. Mosi ini diterima secara aklamasi, dan menjadi tonggak sejarah pembentukan kembali NKRI.
Namun, lebih dari sekadar teknis penyatuan bentuk negara, Mosi Integral Natsir adalah simbol perjuangan untuk membebaskan bangsa dari cengkeraman kolonialisme baru, sekaligus memulihkan arah perjuangan kemerdekaan yang hakiki—yakni menjadikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai fondasi utama bernegara.
Kini, Indonesia kembali menghadapi tantangan serupa. Maka, Indonesia membutuhkan Mosi Integral Natsir ke-III.
Mengapa Indonesia Membutuhkan Mosi Integral Natsir Ke-III
Pemikiran Natsir tentang pentingnya kembali ke Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila menjadi sangat relevan di era pasca-amandemen konstitusi. Amandemen terhadap UUD 1945 bukan hanya mengubah beberapa pasal, melainkan telah mendistorsi secara substansial prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang semula berlandaskan semangat kolektivisme, gotong royong, dan persatuan telah digantikan dengan sistem individualisme dan demokrasi liberal. Lembaga perwakilan rakyat pun mengalami perubahan fundamental—dari MPR sebagai representasi rakyat, daerah, dan golongan, menjadi dua kamar legislatif yang terpisah, yakni DPR dan DPD, dengan karakter lebih prosedural daripada substansial.
Konsep Bhineka Tunggal Ika yang dahulu menjadi konfigurasi nyata dalam susunan MPR kini hilang. Demokrasi telah direduksi menjadi “adu kuat”, “adu suara”, dan “adu tipu”, menjauh dari semangat permusyawaratan dan persatuan. Akibatnya, nilai-nilai luhur seperti kebersamaan, toleransi, dan musyawarah digantikan oleh pragmatisme dan kepentingan sempit.
Kembali ke Akar: Pemikiran Integral Natsir dan Kemerdekaan Ketiga
Jika Mosi Integral 1950 adalah bentuk “kemerdekaan kedua” dari sistem kolonialisme bentukan Belanda melalui RIS, maka Mosi Integral ke-III adalah ajakan menuju “kemerdekaan ketiga”—kemerdekaan dari sistem liberalisme politik dan ekonomi yang telah menggerus semangat kebangsaan, memperlemah persatuan, dan mengancam kedaulatan rakyat.
Dalam konteks ini, pemikiran Natsir sangat penting untuk dijadikan fondasi perjuangan baru bangsa ini. Ia menekankan bahwa:
- Negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya.
- Negara wajib mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Kedaulatan rakyat harus dijalankan oleh lembaga yang mencerminkan representasi sejati rakyat, yakni MPR sebagai pelaksana kehendak rakyat secara kolektif.
- Persatuan Indonesia adalah syarat utama keberlangsungan negara dengan ribuan pulau, suku, agama, dan budaya.
- Negara harus berdiri di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab.
Mosi Integral ke-III bukan semata gagasan politis, melainkan sebuah agenda besar untuk mengembalikan semangat awal Proklamasi 17 Agustus 1945. Ia adalah koreksi terhadap penyimpangan konstitusional dan arah pembangunan nasional yang menjauh dari cita-cita pendiri bangsa.
Langkah-Langkah Strategis: Isi Mosi Integral Ke-III
- Mengembalikan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Menghidupkan kembali nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial dalam sistem hukum dan praktik kenegaraan. - Mengembalikan Kedaulatan Rakyat yang Substantif
Dengan mereformulasi kembali struktur MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang benar-benar mencerminkan keragaman dan kehendak rakyat. - Menghidupkan kembali GBHN
Sebagai panduan arah pembangunan nasional yang tak tunduk pada visi lima tahunan rezim, melainkan pada visi jangka panjang bangsa berdasarkan Pancasila. - Merevitalisasi Semangat Persatuan dalam Keanekaragaman
Bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan politik, pendidikan, dan pembangunan yang merangkul seluruh anak bangsa.
Kesimpulan: Membangun Indonesia Emas dengan Fondasi Asli
Indonesia hanya akan mampu membangun Indonesia Emas jika berdiri di atas fondasi asli yang kokoh—yakni Pancasila dan UUD 1945 yang asli, bukan hasil amandemen liberal yang memisahkan rakyat dari negara. Mosi Integral Natsir ke-III bukan sekadar nostalgia historis, melainkan kebutuhan mendesak dalam menghadapi krisis identitas, moral, dan arah bangsa hari ini.
Sudah waktunya kita kembali kepada jati diri bangsa. Hanya dengan itu, kita dapat membangun wawasan kebangsaan yang kuat, mempererat persatuan, dan menghindarkan bangsa dari perpecahan yang terus mengintai.
Indonesia tak boleh kehilangan arah. Mari bersama-sama kita suarakan dan gerakkan Mosi Integral ke-III, demi menyelamatkan masa depan Indonesia.

Pendahuluan






















