• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Indonesia Tak Mengenal Istilah Ibu Negara

Ali Syarief by Ali Syarief
October 12, 2025
in Aya Aya Wae, Feature
0
Titiek vs Prabowo: Pertarungan Simbolik di Panggung Pangan Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, istilah Ibu Negara sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum apa pun. Tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyebut jabatan atau peran resmi bernama Ibu Negara. Istilah itu lahir semata-mata dari kebiasaan sosial dan tradisi politik yang meniru sistem negara lain, terutama Amerika Serikat, di mana istri presiden dikenal dengan sebutan First Lady.

Namun, logika konstitusi kita sebenarnya sederhana: kepala negara hanya satu, yakni Presiden Republik Indonesia. Karena itu, tidak diperlukan istilah tambahan seperti Ibu Negara yang seolah memberi legitimasi politik atau kedudukan kenegaraan bagi istri presiden. Dalam sistem presidensial Indonesia, kekuasaan negara hanya berada pada lembaga-lembaga yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. Dan istri presiden bukanlah bagian dari lembaga negara tersebut.

Sebutan Ibu Negara kemudian seringkali menimbulkan tafsir keliru dalam praktik politik dan sosial. Publik seakan menerima bahwa istri presiden memiliki otoritas tertentu di ruang publik, bahkan kadang ikut mempengaruhi kebijakan atau tampil dalam kegiatan kenegaraan secara simbolik. Padahal, kedudukan istri presiden hanyalah sebagai warga negara biasa yang kebetulan menjadi pasangan dari kepala negara. Ia bukan pejabat publik, tidak memiliki tanggung jawab konstitusional, dan tidak boleh diidentikkan dengan simbol kekuasaan negara.

Jika kita menengok ke Amerika Serikat, gelar First Lady pun bukan jabatan resmi negara. Istilah itu hanya sebutan kehormatan yang dilekatkan oleh media dan tradisi politik. Namun, perbedaan pentingnya adalah masyarakat Amerika tidak menempatkan First Lady sebagai bagian dari struktur pemerintahan. Di Indonesia, sebutan Ibu Negara justru sering diinterpretasikan secara lebih luas, bahkan kadang digunakan untuk memberi panggung politik atau simbol moral dalam ruang publik — sesuatu yang tidak pernah diatur oleh hukum.

Dalam konteks demokrasi modern, penggunaan istilah Ibu Negara juga bisa mengaburkan batas antara kekuasaan pribadi dan kekuasaan negara. Ketika seseorang dianggap memiliki kedudukan simbolik tanpa dasar hukum, hal itu berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam etika politik dan administrasi pemerintahan. Sebab, setiap peran publik seharusnya lahir dari mandat konstitusional, bukan dari hubungan keluarga atau status pernikahan.

Dengan demikian, sudah sepatutnya kita meninjau kembali penggunaan istilah Ibu Negara dalam wacana publik Indonesia. Kita perlu kembali pada asas hukum dan logika konstitusional: kepala negara hanya satu, dan ia bertanggung jawab penuh kepada rakyat. Adapun istri presiden, seperti halnya keluarga pejabat negara lainnya, tetaplah warga negara biasa yang posisinya setara di hadapan hukum.

Istilah Ibu Negara boleh saja hidup dalam budaya populer atau konteks sosial, tetapi tidak pantas digunakan dalam ruang resmi kenegaraan. Sebab, negara yang demokratis tidak boleh memberi tempat bagi simbol kekuasaan yang tidak diatur oleh hukum. Dalam republik, kekuasaan hanya sah bila bersumber dari konstitusi — bukan dari tradisi, apalagi dari pernikahan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

JUDOL DAN PILPRES: UANG HARAM YANG BANTU BAYAR KURSI ISTANA?

Next Post

Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Soal Eksekusi Silvester Matutina, Kejagung Ambigu: Ada Apa?

Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Imunitas Politik Jokowi–Gibran: Dari Rechtstaat ke Machtstaat? - Sampai Kapan Jokowi dan Gibran ‘Dilindungi’ dari Hukum?)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...