• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ini Dia 22 Kepala Desa yang Harus Diperiksa Penegak Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Kasus PIK 2

fusilat by fusilat
February 23, 2025
in Feature, Law
0
Ini Dia 22 Kepala Desa yang Harus Diperiksa Penegak Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Kasus PIK 2
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)

Kasus dugaan keterlibatan 22 kepala desa dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) telah menarik perhatian luas, terutama terkait peran mereka dalam pembebasan lahan dan dampaknya terhadap masyarakat setempat. Proyek PIK 2, yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)—bagian dari Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma (Aguan)—merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan menciptakan kawasan hunian dan komersial berkelas dunia. Namun, pelaksanaannya menuai berbagai kontroversi, terutama dalam hal pembebasan lahan dan dampak sosial terhadap warga sekitar.

Peran Kepala Desa dalam Pembebasan Lahan

Laporan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga berperan aktif dalam proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2. Kantor pembebasan lahan proyek ini bahkan disebut-sebut mendapat dukungan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan integritas para kepala desa dalam melindungi hak-hak warganya.

Sejumlah warga mengaku bahwa lahan mereka diambil alih tanpa musyawarah yang memadai, dengan kompensasi yang jauh di bawah nilai pasar. Selain itu, terdapat laporan tentang intimidasi dan tekanan terhadap warga yang enggan melepaskan lahannya.

Daftar 22 Kepala Desa yang Diduga Terlibat dalam Kasus PIK 2

Kecamatan Teluknaga

  1. Kepala Desa Muara Arban M. Syafrudin
  2. Kepala Desa Tanjung Pasir Gunawan Harun
  3. Kepala Desa Tanjung Burung H. Idris Efendi, S.Pd, M.M

Kecamatan Pakuhaji

  1. Kepala Desa Kohod Arsin
  2. Kepala Desa Kramat H. Nur Alam
  3. Kepala Desa Sukawali Suparman
  4. Kepala Desa Suryabahari Mukti Kulyubi

Kecamatan Sukadiri

  1. Kepala Desa Karang Serang Slamet Riyadi

Kecamatan Mauk

  1. Kepala Desa Tanjung Anom Ashihani/Doni
  2. Kepala Desa Marga Mulya Abu Bakar
  3. Kepala Desa Ketapang Khotibul Umam
  4. Kepala Desa Mauk Barat Sarmudi

Kecamatan Kemiri

  1. Kepala Desa Patramanggah Jayadi
  2. Kepala Desa Karang Anyar Suhendri
  3. Kepala Desa Lontar Dodi RS

Kecamatan Kronjo

  1. Kepala Desa Pagedongan Arief K. Muzakir
  2. Kepala Desa Kronjo Nurjaman
  3. Kepala Desa Muncung Agus Purwadi

Kecamatan Tanara

  1. Kepala Desa Pedaleman H. Sadai

Kecamatan Tirtayasa

  1. Kepala Desa Lontar Andi

Kecamatan Pontang

  1. Kepala Desa Sukajaya Nasrullah (Pj)
  2. Kepala Desa Linduk Sadra’i

Dugaan Skema Keterlibatan

Setidaknya ada tiga skenario utama yang dapat menjelaskan dugaan keterlibatan 22 kepala desa dalam proyek PIK 2:

  1. Manipulasi Perizinan dan Pembebasan Lahan
    Kepala desa memiliki kewenangan administratif terkait status lahan. Dalam kasus ini, mereka diduga membantu mempercepat atau merekayasa proses pembebasan tanah dengan cara memanipulasi dokumen kepemilikan, menekan warga untuk menjual tanah dengan harga rendah, atau bahkan mengubah status tanah dari lahan pertanian menjadi lahan komersial.
  2. Penerimaan Suap atau Kompensasi
    Pihak pengembang proyek besar seperti PIK 2 sering kali menghadapi hambatan dari masyarakat lokal yang menolak proyek. Untuk mengatasinya, mereka bisa saja memberikan suap atau kompensasi kepada kepala desa agar membujuk warga menerima relokasi atau menjual tanah dengan harga lebih murah.
  3. Pencucian Uang dan Gratifikasi dalam Bentuk Proyek Desa
    Modus lain yang sering terjadi adalah penyamaran gratifikasi dalam bentuk proyek desa. Pengembang dapat memberikan dana atau proyek infrastruktur desa sebagai imbalan atas dukungan kepala desa dalam memperlancar proses pembebasan lahan.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat

Proses pembebasan lahan yang sarat masalah ini telah berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Banyak warga kehilangan mata pencaharian utama mereka, seperti pertanian dan perikanan, akibat alih fungsi lahan menjadi area komersial. Selain itu, pembangunan infrastruktur proyek, seperti tembok pembatas dan pagar laut, membatasi akses warga ke sumber daya alam yang vital bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini memperparah ketimpangan sosial antara penghuni baru kawasan elit dan warga asli yang semakin terpinggirkan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Dugaan keterlibatan 22 kepala desa dalam kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek berskala besar. Masyarakat dan berbagai organisasi sipil menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka. Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembebasan lahan dan pemberian kompensasi, agar hak-hak masyarakat terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Diperlukan pendekatan yang seimbang antara kepentingan investasi dan kesejahteraan warga, dengan memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan secara transparan, adil, dan partisipatif.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi akan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses pembangunan nasional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lebih Mudah Memprediksi Prabowo Gagal Daripada Akan Sukses

Next Post

TITIK LEMAH BULOG MENYERAP GABAH

fusilat

fusilat

Related Posts

Bencana

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi
Economy

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?
Birokrasi

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026
Next Post
Jokowi Menyerah, Produksi Beras Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Beras, Indonesia Sulit Hentikan Impor Beras

TITIK LEMAH BULOG MENYERAP GABAH

Usai Pelantikan Kepala Daerah Pramono-Rano akan Kumpulkan Pasukan Oranye

Pramono Anung Ditunjuk Wakili PDI P Terkait Retret

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

MBG dan Risiko “Offside” dari Ruh Regulasi (Ketika Control Environment Menentukan Nasib Program Publik)

June 7, 2026

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist