FusilatNews– Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan Hendra Kuriniawan merupakan petinggi Polfri yang mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti. Pihaknya pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menonaktifkan Hendra menyusul Ferdy Sambo. “Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga. Johnson menilai, tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Siapa Brigjen Hendra Kurniawan?
Hendra merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada 1995. Ia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Ketika itu, ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Sebelum menjadi Karo Paminal Divisi Propam Polri, Jenderal bintang satu ini pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal DivPropam Polri. Ia juga pernah menduduki posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri. Dia juga sempat menjabat sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Pria yang sempat viral karena diduga anak kandung Presiden China Xi Jinping ini diketahui pernah memimpin Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok enam laskar FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam. Saat itu, ia jadi sorotan karena baru saja dilantik sebagai jenderal di kepolisian.
Kini namanya kembali mencuat usai diduga melakukan intimidasi kepada keluarga Brigjen J dengan melarang pembukaan peti jenazah.





















