Jakarta, FusilatNews – Media massa dan media sosial ramai merespons video permintaan maaf Band Sukatani kepada Kapolri dan institusi Polri. Personel Band Sukatani terpaksa membuka identitas anonimitas yang selama ini menjadi ciri khas mereka demi keamanan atas karyanya yang kritis dan meminta pengguana media sosial untuk menghapus video dan lagu yang viral, yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Lagu itu memuat lirik yang meng-“capture” fakta banyaknya tindakan koruptif Polri yang menjadikan masyarakat sebagai korban.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendapatkan informasi bahwa Band Sukatani menghilang dan tidak dapat dihubungi manajemen dalam perjalanannya dari Bali menuju Banyuwangi, Jawa Timur, pasca-tampil.
“Diduga kuat ada anggota Polri yang mengintimidasi dan memaksa untuk meminta maaf atas lagu Bayar Polisi,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani di Jakarta, Jumat (21/2/2024).
Julius menilai intimidasi terhadap karya seni Band Sukatani tersebut adalah pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur. “Ada unsur negara sebagai pelaku, yakni Polri yang merupakan bagian dari fungsi pertahanan dan keamanan negara serta di bawah struktur dan instruksi Presiden dalam konteks ketatanegaraan Indonesia,” jelasnya.
Hak kebebasan berekspresi, utamanya seni, kata Julius, merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa. “Oleh karenanya, intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan anggota Polri terhadap Band Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana diamanatkan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga Dokumen Universal HAM (DUHAM) dan Pasal 19 International Civil and Political Rights,” paparnya.
Julius mengingatkan pembatasan dan pembredelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rezim otoriter Orde Baru, karenanya seniman dan karya seni yang mengkritik pemerintah pasti dibreidel dan dikriminalisasi, penerbitan dan publikasinya dilarang hingga dimusnahkan. “Sebut saja nama Iwan Fals. Represi terhadap Band Sukatani adalah repetisi rezim otoriter Orde Baru. Pendekatan berbasis intelijen yang senyap tersembunyi adalah kekhasan Pangkopkamtib Orde Baru,” sesalnya.
Pelanggaran HAM berkaitan hak berekspresi, kata Julius, bukan kali ini saja terjadi. “Penghujung Desember 2024 lalu, Galeri Nasional Indonesia membriedel pameran lukisan Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” yang telah diriset belasan tahun dengan dalih tidak relevan.
Langgar Profesionslitas dan Lawan Instruksi
Menurut Julius, Band Sukatani tidak hanya diintimidasi, satu personelnya juga kehilangan pekerjaan setelah tempatnya bekerja, yakni sekolah, juga diintimidasi dan diancam anggota Polri. “Artinya, dimensi represi anggota Polri terhadap Band Sukatani tidak berdiri di satu titik saja,” cetusnya.
Tindakan represi anggota Polri yang multidimensional, lanjut Julius, adalah pelanggaran terhadap etik dan profesionalitas Polri. “Lebih lanjut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terjadi ‘penculikan’ dalam bentuk pengekangan selama perjalanan dari Bali ke Banyuwangi,” cetusnya.
Padahal, kata Julius, sempat viral bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tidak antikritik, bahkan menyampaikan pula jika pihak yang paling berani mengkritik Polri paling keras adalah Sahabat Polri.
“Tindakan anggota Polri yang merepresi Band Sukatani adalah pembangkangan terhadap perintah atau komando dari Kapolri,” tegasnya.
Diminta Tegas
PBHI mendesak kepada lembaga-lembaga negara, khususnya: Kementerian Kebudayaan bersikap dan bertindak tegas untuk menjamin hak kebebasan berekspresi serta karya seni dari Band Sukatani.
‘Juga meminta kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk bersikap aktif baik memantau maupun menyelidiki terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM yang sistemik dan terstruktur, dan bekerja sama dengan Kompolnas atas pelanggaran etik dan profesionalitas hingga adanya tindak pidana dalam pengekakangan kemerdekaan Band Sukatani di perjalanan pulang,” terangnya.
PBHI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakan represi anggotanya, karena tentu Presiden selaku atasan langsung dari Kapolri akan terkena imbas jika terus terjadi pelanggaran seperti ini. “Belum lagi terus dikaitkan dengan identitas Orde Baru yang melekat pada Prabowo,’ tandasnya.




















