Jakarta, Fusilatnews – Hingga menjelang pertengahan tahun 2025, atau setelah lebih dari enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, kasus-kasus intoleransi semakin marak.
“Pemerintah harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin hak konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB),” kata Peneliti Setara Institute Achmad Fanani Rosyidi di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Di Kota Banjar, Jawa Barat, misalnya, kata Fanani, kembali terjadi pelanggaran KBB terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Tim Penanganan yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar bersama sekitar 30 orang, kata Fanani, mendatangi Masjid Istiqamah milik JAI Kota Banjar dengan maksud menyegel kembali masjid tersebut dan memberikan batas waktu sampai Selasa 9 Juni 2025 untuk mengosongkan, dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali) No 10 Tahun 2011 tentang Pembekuan Aktivitas JAI di Kota Banjar.
“Kebijakan diskriminatif tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011, yang sudah pernah direkomendasikan oleh Kemenkumham RI untuk dicabut karena melanggar HAM,” jelasnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 3 Tahun 2008, kata Fanani, juga menjadi dasar hukum yang dirujuk untuk melakukan diskriminasi atas Ahmadiyah.
“Peristiwa pelanggaran KBB di Kota Banjar bukanlah kasus tunggal. Sekadar contoh, beberapa kasus intoleransi juga mendapatkan perhatian luas publik. Pada awal bulan Juni ini, Rektor IAIN Manado membatalkan agenda bedah buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah”, setelah mendapat tekanan dari MUI Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara. Pembatalan ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga untuk beribadah dan kebebasan berekspresi,” sesalnya.
Sebelumnya, kata Fanani, pada Mei 2025, warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menolak pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, yang pernah mereka tolak pada tahun sebelumnya.
“Ketegangan sosial kembali mengemuka menyusul munculnya spanduk-spanduk penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang. Spanduk-spanduk penolakan terpasang di beberapa titik strategis wilayah Sungai Keledang, seperti di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, dekat Kantor Kelurahan, dan di sekitar permukiman warga RT 24,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Fanani, proses pendirian Masjid Al-Muhajirin di Tomohon masih terhambat sejak 2021. Hingga detik ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum juga mengeluarkan rekomendasi pendirian masjid tersebut, meskipun Kemenag setempat telah menyepakatinya.
Data Setara Institute memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, di awal pemerintahan Prabowo, kata Fanani, terjadi 260 peristiwa pelanggaran KBB dengan 402 peristiwa dengan 260 tindakan.
“Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” cetusnya.
Kenaikan ini, ungkap Fanani, menunjukkan telah terjadi kemunduran dalam persoalan KBB. Regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 8 dan 9 Tahun 2006, SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008, serta berbagai peraturan daerah yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah, ia nilai makin memperburuk
situasi.
“Tindakan diskriminatif dan pelanggaran KBB ini mengganggu stabilitas sosial politik serta mengganggu akselerasi pembangunan dan perwujudan Asta Cita
Presiden Prabowo,” urainya.
Setara Institute kemudian mendesak, pertama, pemerintah pusat segera turun tangan menuntaskan pelanggaran KBB, dalam kasus JAI Kota Banjar, kasus Tomohon, kasus Samarinda dan beberapa kasus intoleransi dan diskriminasi lainnya.
“Pemerintah jangan diam saja dan acuh tak acuh melihat sekelompok warga negara menjadi korban dari menguatnya mayoritarianisme, di mana mayoritas memaksakan kehendaknya untuk membatasi hak-hak minoritas. Padahal konstitusi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” tukasnya.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh acuh tak acuh dan mesti memerintahkan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk menegakkan UUD 1945 dengan: 1) meninjau ulang dan/atau membatalkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 90/80 Tahun 2006, Surat
Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan terhadap JAI beserta produk hukum daerah turunannya; dan 2) membubarkan Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berada dalam yurisdiksi Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hendaknya mendisiplinkan pemerintah daerah terkait untuk tidak melanggar hak konstitusional tiap-tiap warga negara atas kemerdekaan beragama dan beribadah.
“Sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, agama merupakan yurisdiksi Pemerintah Pusat. Ketika terjadi pelanggaran hak-hak keagamaan warga negara, Kementerian Dalam Negeri mesti mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada hak-hak konstitusional kelompok agama minoritas,” tegasnya.
Keempat, Menteri Agama Nazaruddin Umar juga mesti memobilisasi institusi-insitusi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh wilayah NKRI untuk bersikap toleran dan tunduk pada ketentuan konstitusi negara serta mendorong jaminan hak konstitusional kelompok agama minoritas di satu sisi dan mewujudkan kerukunan antarumat beragama di sisi lain.





















