• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Intoleransi Makin Marak, Presiden Jangan Acuh Tak Acuh

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 8, 2025
in News, Pojok KSP, Spiritual
0
Intoleransi Makin Marak, Presiden Jangan Acuh Tak Acuh
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Hingga menjelang pertengahan tahun 2025, atau setelah lebih dari enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, kasus-kasus intoleransi semakin marak.

“Pemerintah harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin hak konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB),” kata Peneliti Setara Institute Achmad Fanani Rosyidi di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Di Kota Banjar, Jawa Barat, misalnya, kata Fanani, kembali terjadi pelanggaran KBB terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Tim Penanganan yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar bersama sekitar 30 orang, kata Fanani, mendatangi Masjid Istiqamah milik JAI Kota Banjar dengan maksud menyegel kembali masjid tersebut dan memberikan batas waktu sampai Selasa 9 Juni 2025 untuk mengosongkan, dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali) No 10 Tahun 2011 tentang Pembekuan Aktivitas JAI di Kota Banjar.

“Kebijakan diskriminatif tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011, yang sudah pernah direkomendasikan oleh Kemenkumham RI untuk dicabut karena melanggar HAM,” jelasnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 3 Tahun 2008, kata Fanani, juga menjadi dasar hukum yang dirujuk untuk melakukan diskriminasi atas Ahmadiyah.

“Peristiwa pelanggaran KBB di Kota Banjar bukanlah kasus tunggal. Sekadar contoh, beberapa kasus intoleransi juga mendapatkan perhatian luas publik. Pada awal bulan Juni ini, Rektor IAIN Manado membatalkan agenda bedah buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah”, setelah mendapat tekanan dari MUI Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara. Pembatalan ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga untuk beribadah dan kebebasan berekspresi,” sesalnya.

Sebelumnya, kata Fanani, pada Mei 2025, warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menolak pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, yang pernah mereka tolak pada tahun sebelumnya.

“Ketegangan sosial kembali mengemuka menyusul munculnya spanduk-spanduk penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang. Spanduk-spanduk penolakan terpasang di beberapa titik strategis wilayah Sungai Keledang, seperti di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, dekat Kantor Kelurahan, dan di sekitar permukiman warga RT 24,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Fanani, proses pendirian Masjid Al-Muhajirin di Tomohon masih terhambat sejak 2021. Hingga detik ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum juga mengeluarkan rekomendasi pendirian masjid tersebut, meskipun Kemenag setempat telah menyepakatinya.

Data Setara Institute memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, di awal pemerintahan Prabowo, kata Fanani, terjadi 260 peristiwa pelanggaran KBB dengan 402 peristiwa dengan 260 tindakan.

“Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” cetusnya.

Kenaikan ini, ungkap Fanani, menunjukkan telah terjadi kemunduran dalam persoalan KBB. Regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 8 dan 9 Tahun 2006, SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008, serta berbagai peraturan daerah yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah, ia nilai makin memperburuk
situasi.

“Tindakan diskriminatif dan pelanggaran KBB ini mengganggu stabilitas sosial politik serta mengganggu akselerasi pembangunan dan perwujudan Asta Cita
Presiden Prabowo,” urainya.

Setara Institute kemudian mendesak, pertama, pemerintah pusat segera turun tangan menuntaskan pelanggaran KBB, dalam kasus JAI Kota Banjar, kasus Tomohon, kasus Samarinda dan beberapa kasus intoleransi dan diskriminasi lainnya.

“Pemerintah jangan diam saja dan acuh tak acuh melihat sekelompok warga negara menjadi korban dari menguatnya mayoritarianisme, di mana mayoritas memaksakan kehendaknya untuk membatasi hak-hak minoritas. Padahal konstitusi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” tukasnya.

Kedua, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh acuh tak acuh dan mesti memerintahkan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk menegakkan UUD 1945 dengan: 1) meninjau ulang dan/atau membatalkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 90/80 Tahun 2006, Surat
Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan terhadap JAI beserta produk hukum daerah turunannya; dan 2) membubarkan Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang berada dalam yurisdiksi Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hendaknya mendisiplinkan pemerintah daerah terkait untuk tidak melanggar hak konstitusional tiap-tiap warga negara atas kemerdekaan beragama dan beribadah.

“Sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, agama merupakan yurisdiksi Pemerintah Pusat. Ketika terjadi pelanggaran hak-hak keagamaan warga negara, Kementerian Dalam Negeri mesti mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada hak-hak konstitusional kelompok agama minoritas,” tegasnya.

Keempat, Menteri Agama Nazaruddin Umar juga mesti memobilisasi institusi-insitusi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh wilayah NKRI untuk bersikap toleran dan tunduk pada ketentuan konstitusi negara serta mendorong jaminan hak konstitusional kelompok agama minoritas di satu sisi dan mewujudkan kerukunan antarumat beragama di sisi lain.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pesawat Ditumpañgi Menkeu dan Menhan ke Nduga Jadi Target TPNPB-OPM, dan Ditetapkan Jadi DPO oleh OPM

Next Post

Erick Thohir dan Korporatisme Jokowi: Jejak Uang Rakyat yang Menguap

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Next Post
Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Erick Thohir dan Korporatisme Jokowi: Jejak Uang Rakyat yang Menguap

Jokowi Alami Alergi Kulit Usai Kunjungan ke Vatikan

Manis Kue Kekuasaan dan Masa Depan Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist