FusilatNews- Nikita Mirzani (NM) pergi ke luar negeri walau berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE serta dikenai wajib lapor oleh Mapolresta Serang Kota, Banten. Namun Nikita Mirzani diketahui bertolak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Thailand. Selain itu meski statusnya sudah tersangka, Nikita Mirzani ini tak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.
Namun demikian, Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa.
“Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakan red notice,” kata Sugeng seperti dikutip dari RMOL.id, Jumat (29/7).
Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian.
“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya Polisi mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pengacara Nikita melalui surat. Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengungkapkan surat itu menyebut Nikita ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan.
Iwan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan karena yakin Nikita kooperatif menjalani proses hukum, seperti telah dijanjikan pengacaranya beberapa waktu lalu.
























