FusilatNews- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik P(PSE) Lingkup Privat, Sabtu (30/7/2022). Platform digital ini diblokir sebagai imbas dari tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sejumlah platform digital yang diblokir oleh Kominfo. Seperti yaitu Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Pemblokiran yang dilakukan Kominfo itu membuat netizen geram. Sebab ada yang kesulitan bermain game padahal sudah membeli di Steam sampai mengenai transaksi keuangan yang mandek gara-gara PayPal diblokir Kominfo.
Akibatnya, #BlokirKominfo pun menggema di media sosial Twitter. Bahkan tagar itu berhasil memuncaki jajaran trending topik dengan ribuan cuitan telah dilontarkan. Bagaimana reaksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi hal tersebut?
Dikutip dari detik.com Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi, Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran Steam hingga PayPal.
“Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan “sepatu harus dilepas”. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau,” tutur Semuel.
“Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, “bro, loe lepas dong sepatu loe.” Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan,” sambungnya.
Analogi tersebut merujuk pada aturan PSE bagi perusahaan yang mengoperasikan layanan secara digital di wilayah Indonesia. Baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Sebagian besar kan PSE sudah mendaftar. “Eh, ini kalian punya banyak penggunanya, tinggal daftar dan urusin dong”,” pungkas Semuel.
























