Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras keterlibatan oknum anggoya Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap disertai penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antitetor Polri, Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH dalam insiden di Hotel Borobudur, Jakarta, 25 Juli 2025.
Sebagaimana diberitakan, Senin (4/8/2025), seorang anggota Densus 88 sedang menguntit seorang warga sipil FYH yang sedang makan dengan seseorang bernama MN di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, 25 Juli 2025 dan diketahui oleh FYH, sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang oknum personel dari BAIS TNI menangkap dan menahan Briptu F.
“Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F, dibenarkan oleh hukum bila kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan, termasuk melakukan penangkapan terhadap FYH yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut, dan melalukan penggeledahan pada tempat-tempat yang diperlukan untuk membuat semakin terang perkara pidana dimaksud, termasuk bila harus menggeladah tempat atau rumah pejabat atau penegak hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam catatan IPW, insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh oknum personel TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun ini.
Insiden pertama, kata Sugeng, pada Mei 2024, di mana Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditangkap oleh oknum Polisi Militer (POM) TNI.
“Fenomena penangkapan anggota Polri oleh oknum personel TNI adalah fenomena yang menarik, karena personel masing masing pihak dalam tugas dan perintah dari atasan masing masing menunjukkan bahwa praktik penindakan hukum anggota Polri oleh TNI terkesan mengulang peristiwa sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana saat itu Polri berada di bawah institusi TNI, dulu ABRI,” jelas Sugeng.
Padahal, kata Sugeng, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, saat ini Polri tidak berada di awah perintah dan tunduk kepada TNI, tetapi di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yakni bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindak pidana, maka anggota Polri akan ditindak oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan juga diproses pidana oleh Polri sendiri.
Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), secara jelas diatur kewenangan TNI tidak termasuk melakukan penindakan terhadap anggota Polri.
“Kendati, terdapat perluasan wewenang TNI dalam beberapa aspek, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri,” tukasnya.
Dalam Pasal 7 UU No 3 Tahun 2025, kata Sugeng, disebutkan bahwa (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara; (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata, 2. mengatasi pemberontakan bersenjata, 3. mengatasi aksi terorisme, 4. mengamankan wilayah perbatasan, 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya, 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, 9. membantu tugas pemerintahan di daerah, 10. membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, 11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, 12. membantu akibat bencana
alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan
penyelundupan, 15. membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi warga negara serta
kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan berdasarkan kebjakan dan keputusan politik negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Oleh karena itu, dalam insiden di Hotel Borobudur, 25:Juli 2025, ditangkapnya anggota Densus 88 oleh oknum BAIS TNI menurut IPW terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian publik maupun institusi Polri dan TNI, yaitu:
Pertama, penguntitan anggota Densus 88 terhadap warga sipil FYH berdasarkan informasi terkorelasi dengan hubungan FYH dengan Jampidsus Febri Adriansyah, yang juga sebelumnya pada Mei 2024 terdapat peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah.
“Oleh karenanya publik perlu mendaparkan penjelasan apakah dua penguntitan tersebut adalah upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie atau memang ada dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan Jampidsus dan warga sipil FYH yang sedang diselidiki oleh Polri melalui penugasan kepada Densus 88,” papar Sugeng.
Kedua, turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 atas permintaan seorang warga sipil FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi, karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan menangkap, menginterogasi bahkan menahan anggota Densus 88, juga terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi “backing”.
Ketiga, dengan dua kali ditangkapnya anggota Densus 88 dalam operasi penguntitan, menjadi pertanyaan tentang profesionalisme institusi Densus 88 dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
IPW mendorong pihak kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88 tersebut, dan turun gunungnya Presiden Prabowo Subianto sangat dibutuhkan dalam menegur serta meluruskan fungsi dan tugas antara Polri, Kejaksaan Agung dan TNI.

























