• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

IPW Kecam Keras Oknum Bais Tangkap Personel Brimob

fusilatnews by fusilatnews
August 6, 2025
in Feature, News
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras keterlibatan oknum anggoya Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap disertai penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antitetor Polri, Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH dalam insiden di Hotel Borobudur, Jakarta, 25 Juli 2025.

Sebagaimana diberitakan, Senin (4/8/2025), seorang anggota Densus 88 sedang menguntit seorang warga sipil FYH yang sedang makan dengan seseorang bernama MN di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, 25 Juli 2025 dan diketahui oleh FYH, sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang oknum personel dari BAIS TNI menangkap dan menahan Briptu F.

“Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F, dibenarkan oleh hukum bila kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan, termasuk melakukan penangkapan terhadap FYH yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut, dan melalukan penggeledahan pada tempat-tempat yang diperlukan untuk membuat semakin terang perkara pidana dimaksud, termasuk bila harus menggeladah tempat atau rumah pejabat atau penegak hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dalam catatan IPW, insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh oknum personel TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun ini.

Insiden pertama, kata Sugeng, pada Mei 2024, di mana Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditangkap oleh oknum Polisi Militer (POM) TNI.

“Fenomena penangkapan anggota Polri oleh oknum personel TNI adalah fenomena yang menarik, karena personel masing masing pihak dalam tugas dan perintah dari atasan masing masing menunjukkan bahwa praktik penindakan hukum anggota Polri oleh TNI terkesan mengulang peristiwa sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana saat itu Polri berada di bawah institusi TNI, dulu ABRI,” jelas Sugeng.

Padahal, kata Sugeng, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, saat ini Polri tidak berada di awah perintah dan tunduk kepada TNI, tetapi di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yakni bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindak pidana, maka anggota Polri akan ditindak oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan juga diproses pidana oleh Polri sendiri.

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), secara jelas diatur kewenangan TNI tidak termasuk melakukan penindakan terhadap anggota Polri.

“Kendati, terdapat perluasan wewenang TNI dalam beberapa aspek, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri,” tukasnya.

Dalam Pasal 7 UU No 3 Tahun 2025, kata Sugeng, disebutkan bahwa (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara; (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata, 2. mengatasi pemberontakan bersenjata, 3. mengatasi aksi terorisme, 4. mengamankan wilayah perbatasan, 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya, 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, 9. membantu tugas pemerintahan di daerah, 10. membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, 11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, 12. membantu akibat bencana
alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan
penyelundupan, 15. membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi warga negara serta
kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan berdasarkan kebjakan dan keputusan politik negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Oleh karena itu, dalam insiden di Hotel Borobudur, 25:Juli 2025, ditangkapnya anggota Densus 88 oleh oknum BAIS TNI menurut IPW terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian publik maupun institusi Polri dan TNI, yaitu:

Pertama, penguntitan anggota Densus 88 terhadap warga sipil FYH berdasarkan informasi terkorelasi dengan hubungan FYH dengan Jampidsus Febri Adriansyah, yang juga sebelumnya pada Mei 2024 terdapat peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah.

“Oleh karenanya publik perlu mendaparkan penjelasan apakah dua penguntitan tersebut adalah upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie atau memang ada dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan Jampidsus dan warga sipil FYH yang sedang diselidiki oleh Polri melalui penugasan kepada Densus 88,” papar Sugeng.

Kedua, turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 atas permintaan seorang warga sipil FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi, karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan menangkap, menginterogasi bahkan menahan anggota Densus 88, juga terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi “backing”.

Ketiga, dengan dua kali ditangkapnya anggota Densus 88 dalam operasi penguntitan, menjadi pertanyaan tentang profesionalisme institusi Densus 88 dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

IPW mendorong pihak kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88 tersebut, dan turun gunungnya Presiden Prabowo Subianto sangat dibutuhkan dalam menegur serta meluruskan fungsi dan tugas antara Polri, Kejaksaan Agung dan TNI.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?

Next Post

Ini Peluang Jika Prabowo-Gibran “Head to Head” di 2029

fusilatnews

fusilatnews

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
Sah! Kabinet Transisi Prabowo-Gibran Dimulai

Ini Peluang Jika Prabowo-Gibran "Head to Head" di 2029

MENANTI KELAHIRAN BULOG BARU

Bulog: Antara Misi Kemanusiaan dan Tantangan Profesionalisme

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist