JAKARTA, Fusilatnews — Keberadaan prajurit TNI yang menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menimbulkan pertanyaan publik. Spekulasi merebak setelah beredar kabar bahwa rumah pribadi Febrie digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2025), namun gagal karena “diadang” oleh aparat TNI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah informasi adanya penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kabar itu tidak berdasar.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada penggeledahan,” tegas Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025). Ia juga mengaku sudah menanyakan langsung kepada Febrie Adriansyah dan memastikan tidak ada penggeledahan apa pun.
TNI Turun Tangan, Atas Dasar Apa?
Mabes TNI pun angkat suara soal penjagaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa penempatan prajurit di kediaman Jampidsus adalah pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, pengamanan tersebut juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023, yang masih berlaku hingga kini. Penempatan prajurit TNI, menurut Kristomei, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Tidak Halangi Proses Hukum?
Kristomei juga menekankan bahwa keberadaan prajurit TNI tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum apa pun. Ia menyatakan, TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, serta menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegasnya.
Namun, kehadiran TNI di rumah seorang pejabat Kejagung yang posisinya sangat strategis tetap mengundang tanda tanya. Apakah pengamanan tersebut benar-benar murni pelaksanaan prosedur? Atau justru menjadi pertanda adanya dinamika yang lebih kompleks antara institusi penegak hukum?
Publik kini menanti penjelasan yang lebih transparan. Di tengah sorotan terhadap kinerja lembaga hukum dan isu tumpang tindih kewenangan, kehadiran prajurit TNI di ranah yang semestinya sipil bisa menjadi preseden yang memicu perdebatan lebih lanjut.
























