Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews –Pemberantasan judi online jangan hanya menjadi “lip service” (basa-basi) saja dan penindakannya tidak pernah menyentuh bandar judi besarnya.
Sebab itu, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, menyampaikan hasil kerja tiga bulanannya kepada publik yang semestinya sudah dipublikasikan pada 14 September 2024 lalu.
Sugeng juga meminta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu menjelaskan ke masyarakat mengenai laporan kinerjanya dalam mengungkap empat nama bandar judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belum lama ini.
Pernyataan Menkominfo itu dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. “Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia,” ungkap Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24/6/2024).
Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.
Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online langsung merespons dengan memerintahkan bawahannya untuk mengusutnya. “Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024) malam.
Namun hingga kini, kata Sugeng, keempat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi. Oleh karena itu ia mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak dilakukannya evaluasi, paling tidak setiap tiga bulan sekali mempublikasi sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
“Pada Pasal 11 Keppres tersebut dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sementara di Pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” jelas Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Selasa (24/9/2024).
Informasi kepada publik dari kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini dinilai Sugeng penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas tersebut.
“Sebab, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak tersentuh,” cetusnya.
























