Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai Menko paling tajir. Dia membayar pajak penghasilan (PPh) dengan lapisan paling besar yakni 35%.
Demikian kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik tapi pajaknya pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35%,” ujarnya di kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
“Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko paling tajir nggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik,” tambah Sri Mulyani yang disambut tawa Luhut dan pejabat lainnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Luhut berada di urutan ke-6 sebagai menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling tajir. Meski begitu, seperti kata Sri Mulyani, Luhut merupakan Menko paling tajir dibanding Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luhut memiliki kekayaan senilai Rp 745.188.108.997.
Total kekayaan yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 244,01 miliar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,48 miliar.
Selain itu, ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 3,38 miliar, surat berharga senilai Rp 106,16 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 194 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 207,12 miliar.
Masih dalam laporan LHKPN, Luhut tercatat memiliki utang senilai Rp 12 miliar. Dia mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Luhut menyebut orang yang masuk kriteria wajib pajak semestinya bersyukur dan harus melaksanakan kewajibannya. Kategorinya yakni yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
“Kita bersyukur karena kita bisa bayar pajak. Banyak yang tidak bisa bayar pajak karena penerimaannya. Jadi kalau kita tidak bersyukur terhadap apa yang kita terima, nanti alam ini juga akan marah. Mari kita lapor pajak dengan tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo,” tuturnya.
Sumber : Detikcom