Jakarta – FusilatNews – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sendiri yang meminta untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam program Gaspol! pada Jumat (14/3/2025), merespons pertanyaan publik mengenai alasan Ahok lebih dulu dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara jajaran direksi Pertamina belum diperiksa.
“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta. ‘Ayo saya diperiksa’, kan begitu,” ujar Burhanuddin.
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap direksi Pertamina akan tetap berlangsung sesuai dengan tahapan penyelidikan yang telah direncanakan.
“Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya,” tambahnya.
Penyidik Pegang Data Lebih Lengkap
Selain itu, Burhanuddin juga menanggapi pernyataan Ahok yang mengaku terkejut karena penyidik ternyata memiliki data lebih lengkap dibanding yang ia ketahui. Ahok awalnya bersedia diperiksa karena merasa memiliki banyak informasi yang dapat membantu penyidik dalam mengusut kasus ini.
Burhanuddin menegaskan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang mengherankan mengingat Kejagung telah melakukan penyelidikan intensif selama empat bulan terakhir.
“Kan beliau minta, ‘Ayo aku diperiksa, siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan’, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga,” kata Burhanuddin.
“Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami tangani,” lanjutnya.
Menurutnya, sebagai penyidik, sudah menjadi kewajiban mereka untuk memahami secara mendalam anatomi perkara yang sedang ditangani.
Deretan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, dengan enam di antaranya berasal dari jajaran petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Berikut nama-nama mereka:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain enam petinggi tersebut, tiga individu dari pihak swasta yang berperan sebagai broker juga turut ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola energi di Indonesia.
Analisis: Manuver Ahok dan Arah Penyidikan
Permintaan Ahok untuk diperiksa lebih dulu dalam kasus ini memunculkan berbagai spekulasi di publik. Sebagian menilai langkah ini sebagai bentuk keterbukaan dan kesediaan Ahok untuk membantu penyidikan. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah Ahok sedang berusaha membangun citra sebagai sosok bersih di tengah skandal besar ini.
Terlepas dari kontroversi tersebut, pernyataan Jaksa Agung menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan secara bertahap, termasuk pemeriksaan terhadap direksi Pertamina yang masih menjabat. Langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini juga akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor energi.
Dengan nilai kerugian yang begitu besar, publik menaruh harapan tinggi agar Kejagung tidak hanya menyasar individu-individu tertentu, tetapi juga mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam skema dugaan korupsi ini.






















