Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Di tengah gegap gempita pembangunan dan kemajuan teknologi, ada satu hal mendasar yang perlahan terlupakan: roh bangsa ini, Pancasila. Kini, pertanyaan besar perlu diajukan kepada para pemimpin bangsa — dari Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, BPIP, Lemhannas, hingga para ketua partai politik dan rektor perguruan tinggi:
Apakah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 masih benar-benar menjadi dasar dan ideologi negara kita?
Pertanyaan ini penting karena sejak dilakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, banyak pihak meyakini bahwa arah dasar negara telah bergeser. Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berasaskan Pancasila kini berjalan di atas rel liberalisme dan kapitalisme.
Dari Kolektivisme ke Individualisme
Amandemen UUD 1945 bukan sekadar perubahan pasal, tetapi perubahan arah sistem ketatanegaraan. Kita meninggalkan sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang melambangkan semangat kolektivitas dan kekeluargaan — dua nilai utama yang melekat pada Pancasila.
Dalam sistem lama, MPR terdiri atas golongan politik (DPR) dan golongan fungsional serta daerah (utusan golongan dan utusan daerah). MPR berperan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), lalu memilih Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan amanah tersebut.
Presiden kala itu tidak boleh menjalankan politik pribadi atau politik golongan. Ia bekerja menjalankan kehendak rakyat sebagaimana dirumuskan dalam GBHN, dan pada akhir masa jabatan wajib mempertanggungjawabkan amanahnya kepada MPR.
Kini, sistem presidensial yang kita anut berporos pada individualisme. Presiden terpilih melalui kompetisi suara langsung yang mahal dan sarat modal. Maka tak heran bila di akar rumput muncul istilah sinis:
“NPWP — Nomor Piro, Wani Piro.”
Demokrasi pun tereduksi menjadi adu kuat-kuatan uang dan suara, bukan lagi permusyawaratan dan kebijaksanaan sebagaimana diamanatkan Pancasila.
Pancasila: Norma Dasar yang Tak Boleh Diubah
Menurut Prof. Notonegoro, Pancasila adalah staatsfundamentalnorm — norma dasar fundamental yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Ia bukan sekadar simbol, melainkan fondasi filosofis dan ideologis negara Indonesia.
Pancasila tidak dapat diubah. Ia menjadi dasar dari seluruh peraturan dan tata kehidupan bernegara karena bersumber dari nilai-nilai bangsa sendiri: adat, budaya, dan agama yang hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pancasila memuat tiga tingkatan nilai:
- Nilai dasar – hakikat dari lima sila.
- Nilai instrumental – penjabaran dalam kebijakan dan hukum.
- Nilai praksis – perwujudan dalam kehidupan sehari-hari.
Maka, setiap perubahan terhadap konstitusi yang bertentangan dengan semangat Pancasila sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap jati diri bangsa.
Ketidaksinkronan dan Krisis Haluan Bangsa
Dari hasil kajian Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945 dengan Pembukaan UUD 1945. Ini berarti, beberapa perubahan dalam konstitusi kini bertentangan dengan Pancasila sebagai norma dasar dan sumber hukum tertinggi negara.
Selama hampir 27 tahun bangsa ini menjalankan UUD hasil amandemen. Sebagaimana pernah dikatakan Prof. Amien Rais, amandemen itu “naif” — tetapi kita semua menganggapnya benar. Akibatnya, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin rusak dan kehilangan arah.
Jangan Biarkan Kesalahan Ini Menjadi Warisan
Kini saatnya bangsa ini merenung dan berani mengoreksi diri.
Apakah kita akan membiarkan kesalahan ini diwariskan kepada generasi mendatang?
Apakah kita rela menjadi bangsa yang menutup mata atas penyimpangan terhadap dasar negaranya sendiri?
Jika kita terus diam, sejarah akan mencatat kita sebagai pengkhianat cita-cita pendiri bangsa.
Jangan biarkan negeri ini tersesat.
Kembalilah pada Pancasila — roh, arah, dan nurani sejati bangsa Indonesia.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto






















