Fusilatnews – Tidak ada lembaga yang lebih memerlukan jarak aman dari politik selain kepolisian. Ia adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Tapi hari ini, batas itu telah lama kabur. Polisi sering tampak lebih sibuk melayani kepentingan politik daripada menegakkan hukum. Kasus paling mencolok, dan mungkin paling memalukan di mata publik, adalah ketika kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka “penyebar fitnah ijazah palsu” Presiden Joko Widodo — tanpa sekalipun menjelaskan atau memperlihatkan ijazah asli sang presiden.
Di titik itulah publik merasa ada yang janggal. Logika hukum menjadi kabur, dan rasa keadilan publik tercabik. Polisi seolah bergerak bukan karena hukum, tetapi karena politik. Pertanyaan yang menggantung di udara: mengapa kepolisian bisa begitu patuh, bahkan pada hal yang sesungguhnya lebih pantas dijawab oleh pihak yang dituduh? 
Jawabannya bisa jadi sederhana: karena Kapolri diangkat, disetujui, dan direstui oleh presiden. Maka loyalitas yang seharusnya diberikan kepada konstitusi dan rakyat, sering bergeser menjadi loyalitas personal kepada penguasa. Dalam sistem seperti ini, sulit berharap polisi bertindak independen ketika kepentingan politik pemerintah sedang bermain.
Padahal, kepolisian bukan lembaga politik. Ia adalah lembaga karier, dan karena itu harus memiliki sistem karier yang mandiri dan tertutup dari intervensi kekuasaan politik. Seorang perwira seharusnya meniti kariernya dari bawah — bukan karena restu presiden, tetapi karena rekam jejak, integritas, dan prestasi profesionalnya.
Reformasi Polri seharusnya dimulai dari sana: memutus mata rantai patronase politik yang mengikat jabatan-jabatan strategis di tubuh kepolisian. Selama proses promosi dan penentuan pucuk pimpinan masih berada di tangan presiden, selama itu pula independensi Polri hanya akan menjadi jargon.
Tim reformasi Polri harus berani menegaskan bahwa Polri bukan lembaga yang berdiri di bawah bayang-bayang kekuasaan eksekutif. Harus ada mekanisme internal yang transparan dan objektif dalam menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin — semacam “Dewan Karier Kepolisian” yang berisi perwira senior dan tokoh publik independen. Presiden boleh memberikan legitimasi formal, tapi tidak boleh menjadi penentu.
Tujuan akhirnya jelas: agar hukum kembali berdiri tegak, dan polisi kembali dipercaya. Sebab ketika lembaga penegak hukum menjadi alat politik, yang hilang bukan hanya wibawa institusi, tapi juga rasa keadilan bangsa. Polisi bukan pengawal presiden, ia pengawal kebenaran. Dan selama jarak antara Polri dan politik tidak dijauhkan, hukum akan selalu berjalan pincang — hanya kuat ke bawah, tapi lemah ke atas.
























