Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KPK/ Komisi Pemberantasan Korupsi patut dikasihani, karena :
1. Tidak mungkin KPK, dengan tenaga ahli yang ada serta SDM Kontemporer, akan sanggup berkerja ideal dan maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena jumlah pelaku korupsi amat banyak. Mereka berada di setiap institusi, sehingga prediksi saat ini banyak kasus yang berdasarkan temuan KPK, plus laporan yang masuk dari masyarakat, termasuk perkara korupsi yang sedang digarap oleh KPK atau yang harus diselesaikan atau ditangani oleh KPK tentu bertumpuk.
Perkara terkait kasus korupsi saat ini jika diibaratkan, sama dengan “sebuah gunung”. Begitu banyaknya para pelaku korupsi di setiap instansi/institusi, maupun korporasi-korporasi;
2. KPK tidak akan sanggup menutupi, memilah- milah pelaku korupsi, tentang yang mana mesti dipinggirkan sementara, atau bahkan dimusnahkan, atau yang hendak dipetieskan untuk selamanya. Karena sewaktu-waktu terkait korupsi, patut diyakini akan mencuat kembali beritanya ditengah publik, lalu akan dipublis oleh banyak media, terkait keterlibatan para pelaku lainnya yang disembunyikan oleh KPK.
Salah satu pola terungkapnya kelak terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan korporasi adalah keterangan di BAP dari tahapan pembuktian atau keterangan kesaksian TDW. termasuk keterangan serta kesaksian dari saksi adecharge (meringankan terdakwa) dihadapan majelis hakim, juga melalui uraiaan pembelaan dalam pledoi, memori banding maupun memori kasasi.
Oleh karena prinsip hukum pidana adalah untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar sebenarnya kebenaran (kebenaran materil) atau materiele waarheeid, maka sesuatunya untuk mengungkap kebenaran tentunya harus di terima oleh aparatur sepanjang memiliki bukti dan belum daluwarsa-nya tuntutan.
Keterangan saksi atau kesaksian yang lebih dari satu orang, dihadapan Majelis Hakim merupakan alat bukti yang kuat, atau bukan kategori unus testis nullus testis atau satu saksi bukan alat bukti.
Selanjutnya demi fungsi hukum yakni keadilan dan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku dan masyarakat pada periode kedepannya KPK selain oleh sebab fenomena perkembangan KPK yang membuat miris dan negatif dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selaku lembaga anti korupsi, maka Anies Baswedan kelak jika terpilih menjadi Presiden RI harus mengembalikan memperkuat KPK sebagai salah satu skala prioritas. KPK dapat melalui filtrasi (proses penyaringan) untuk mendapatkan tim relawan investigator yang terdiri dari aktivis hukum dan atau para pengacara, untuk digunakan sebagai tambahan tenaga penyidik bagi para anggota komisioner KPK.
Namun, disayangkan jika Anies kalah dalam pertarungan pemilu Pilpres di tahun 2024. Maka perkara korupsi justru akan semakin menggurita, kasus korupsi akan melahirkan tumpukan gunung korupsi, kemudian akan melahirkan banyak bukit – bukit baru korupsi.





















