Oleh: Entang Sastroatmadja-Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Dalam dunia perberasan Indonesia, middleman atau perantara adalah pihak yang berada di antara produsen (petani) dan konsumen akhir. Mereka menguasai jalur distribusi dan menjadi pengatur lalu lintas harga beras dari sawah hingga meja makan. Wujudnya bisa berupa pedagang pengumpul, pedagang grosir, hingga pedagang eceran. Mereka bukan hanya jembatan antara petani dan pasar—tetapi juga bisa menjadi tembok penghalang kesejahteraan petani.
Di satu sisi, middleman memainkan peran penting. Mereka memudahkan distribusi beras, menghubungkan petani dengan pasar, bahkan kadang menyediakan informasi dan membantu petani memperoleh pupuk atau bibit. Namun di sisi lain, mereka juga menjadi aktor yang sering mengambil margin keuntungan berlebihan, membeli dari petani dengan harga rendah lalu menjual ke pasar dengan harga tinggi. Maka tidak heran jika middleman kerap dipersepsikan sebagai penghisap keuntungan dari keringat petani dan kantong rakyat.
Kondisi ini diperburuk ketika harga beras melonjak, padahal stok nasional disebut berlimpah. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bahkan secara terbuka menyebut bahwa ulah para middleman sebagai biang keladi naiknya harga beras di tingkat eceran, meskipun harga di tingkat petani dan grosir turun. Artinya, yang menikmati keuntungan dari disparitas harga ini bukan petani, bukan juga konsumen—melainkan mereka yang berada di tengah.
Untuk memutus rantai permainan harga ini, pemerintah memperkenalkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang bertujuan memangkas rantai distribusi yang panjang dan rumit. Program ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil—mempertemukan kepentingan petani dengan kebutuhan konsumen secara langsung, tanpa harus disandera middleman.
Namun, bisakah middleman diajak bersahabat? Secara teoritis, bisa. Jika middleman mau membeli beras dengan harga yang adil, membantu proses pemasaran, menyediakan informasi pasar, serta mendukung petani mengatasi persoalan produksi, mereka bisa menjadi mitra strategis petani. Tetapi dalam praktiknya, tak semua middleman bersikap demikian. Banyak yang menjadikan relasi dengan petani sebagai ladang eksploitasi ekonomi.
Pemerintah pun mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat posisi petani. Di antaranya:
- Mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras melalui Badan Pangan Nasional untuk menjaga stok nasional dan kestabilan harga.
- Menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500/kg Gabah Kering Panen sebagai bentuk perlindungan petani dari fluktuasi harga pasar.
- Meningkatkan kapasitas petani melalui program Korporasi Petani dan Pro Pak Tani untuk memperkuat produksi dan akses pasar.
- Membangun sistem pangan yang adil dan resilien, melibatkan kolaborasi dengan petani, swasta, hingga masyarakat sipil.
- Mengatur dan mengawasi perdagangan beras, agar tidak terjadi praktik kartel dan spekulasi liar di pasar.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa middleman masih memegang peranan sentral. Merekalah yang sering menentukan harga beli dan jual, mengatur aliran pasokan, bahkan menyetir persepsi kelangkaan atau kelimpahan. Inilah problem utama: ketergantungan sistem pangan kita pada jalur distribusi yang tidak sepenuhnya adil dan transparan.
Jika pemerintah serius ingin melindungi petani dan menstabilkan harga pangan, maka yang perlu dibenahi bukan hanya produktivitas petani, melainkan juga keadilan distribusi. Middleman tak bisa dihapuskan begitu saja, tapi harus diatur agar perannya tidak menjadi parasit dalam sistem pangan nasional.
Karena itu, saat berbicara soal kedaulatan pangan, kita tak bisa hanya bicara soal sawah dan pupuk. Kita juga harus menyorot siapa yang menguasai jalur dari lumbung ke pasar. Dan selama middleman masih menjadi penentu harga, maka petani akan terus tertindas, dan konsumen terus membayar mahal untuk nasi di piringnya.
J

Oleh: Entang Sastroatmadja-Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
























