• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tamat SD Saja Dianggap Tahu Hukum, Lantas Apa Alasan Jokowi Laporkan Warga yang Minta Transparansi Ijazah?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 5, 2025
in Feature, Tokoh/Figur
0
Mana yang Akan Diproses Lebih Dahulu—Laporan TPUA atau Laporan Jokowi?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP

Dalam asas fiksi hukum, semua orang dianggap telah mengetahui keberadaan dan keberlakuan undang-undang, tak peduli apakah orang tersebut lulusan perguruan tinggi atau sekadar tamat Sekolah Dasar (SD). Maka, jika Jokowi—yang diklaim telah menamatkan pendidikan hingga SMA—tidak memahami asas ini, publik patut bertanya: siapa yang mengajarinya untuk melaporkan rakyat yang hanya menuntut transparansi atas ijazahnya?

Tuntutan publik agar Jokowi menunjukkan ijazah asli bukanlah bentuk ujaran kebencian, melainkan bagian dari hak konstitusional untuk mengetahui informasi publik. Hal ini dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tidak ada satu pun pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang memberikan dasar hukum bagi pejabat publik untuk melaporkan warga yang meminta transparansi, kecuali jika terbukti terjadi fitnah secara sengaja.

Namun alih-alih menjawab tuntutan publik dengan memperlihatkan ijazah asli, Presiden Jokowi justru menempuh jalur hukum terhadap para aktivis yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Salah satunya adalah Bambang Tri Mulyono (BTM), yang kini masih mendekam di penjara karena disebut menyebarkan informasi palsu—padahal dia memiliki fotokopi ijazah Jokowi sebagai dasar aduannya.

Pengadilan Negeri Surakarta awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada BTM dan Gus Nur, yang kemudian dikurangi menjadi 4 tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut menjadi preseden buruk dalam sejarah hukum Indonesia. Bagaimana mungkin orang yang mengungkap dugaan kecurangan dengan alat bukti justru dipenjara, sementara pejabat yang seharusnya terbuka justru dilindungi?

Perilaku aparat yang tunduk pada kehendak penguasa seperti ini mencederai semangat konstitusi kita yang berlandaskan Pancasila—teologis, beradab, musyawarah, dan menjunjung tinggi keadilan. Bukan negara yang didasarkan pada prinsip Machiavellian atau Hobbesian, yang menormalisasi kebohongan dan kekuasaan absolut demi mempertahankan tahta.

Lebih parah lagi, Mabes Polri sempat mengeluarkan pernyataan bahwa fotokopi ijazah Jokowi identik dengan aslinya, tanpa pernah menunjukkan hasil uji laboratorium forensik atas ijazah asli tersebut. Ini justru membuka ruang spekulasi dan menimbulkan pertanyaan lebih besar: Benarkah ijazah tersebut asli? Mengapa tidak diuji secara terbuka dan independen?

Oleh karena itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo selaku penanggung jawab tertinggi di institusi kepolisian, seharusnya memerintahkan Bareskrim Polri untuk:

  1. Menarik kembali pernyataan yang menyebutkan kesamaan ijazah tanpa uji laboratorium.
  2. Meminta kembali ijazah asli Jokowi yang pernah diserahkan ke Mabes Polri, bila memang ada.
  3. Melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah tersebut secara transparan, mandiri, dan bebas intervensi.

Langkah ini penting bukan hanya demi kebenaran materil dalam kasus pidana yang diadukan oleh TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di negeri ini. Penyidik berwenang menyita atau mengamankan barang bukti, termasuk ijazah asli Jokowi, untuk menghindari kehilangan atau kerusakan yang dapat merusak proses pembuktian hukum.

Karena itulah, pemanggilan terhadap Jokowi sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan objek barang bukti bukanlah pelanggaran, melainkan konsekuensi logis dari asas due process of law. Ini bukan soal membenci seorang presiden, melainkan membela prinsip hukum dan moralitas dalam negara hukum.

Akhirnya, bila hukum tidak ditegakkan secara adil, rakyat hanya akan melihat hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai pelindung keadilan. Dan ketika keadilan tidak lagi dipercaya, maka legitimasi pemerintahan pun akan terkikis dengan sendirinya.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

JERAT MIDDLEMAN: SI TENGAH-TENGAH YANG MENEKAN PETANI, MENYANDERA PASAR

Next Post

Tragedi di Gurun Jumum: Nyawa yang Gugur di Balik Visa Nonprosedural

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Tragedi di Gurun Jumum: Nyawa yang Gugur di Balik Visa Nonprosedural

Tragedi di Gurun Jumum: Nyawa yang Gugur di Balik Visa Nonprosedural

Mungkinkah? Kecerdasan Lebih Banyak Diturunkan dari Ibu — dan Marilyn Monroe Punya IQ 165?

Mungkinkah? Kecerdasan Lebih Banyak Diturunkan dari Ibu — dan Marilyn Monroe Punya IQ 165?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...