Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
Dalam asas fiksi hukum, semua orang dianggap telah mengetahui keberadaan dan keberlakuan undang-undang, tak peduli apakah orang tersebut lulusan perguruan tinggi atau sekadar tamat Sekolah Dasar (SD). Maka, jika Jokowi—yang diklaim telah menamatkan pendidikan hingga SMA—tidak memahami asas ini, publik patut bertanya: siapa yang mengajarinya untuk melaporkan rakyat yang hanya menuntut transparansi atas ijazahnya?
Tuntutan publik agar Jokowi menunjukkan ijazah asli bukanlah bentuk ujaran kebencian, melainkan bagian dari hak konstitusional untuk mengetahui informasi publik. Hal ini dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tidak ada satu pun pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang memberikan dasar hukum bagi pejabat publik untuk melaporkan warga yang meminta transparansi, kecuali jika terbukti terjadi fitnah secara sengaja.
Namun alih-alih menjawab tuntutan publik dengan memperlihatkan ijazah asli, Presiden Jokowi justru menempuh jalur hukum terhadap para aktivis yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Salah satunya adalah Bambang Tri Mulyono (BTM), yang kini masih mendekam di penjara karena disebut menyebarkan informasi palsu—padahal dia memiliki fotokopi ijazah Jokowi sebagai dasar aduannya.
Pengadilan Negeri Surakarta awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada BTM dan Gus Nur, yang kemudian dikurangi menjadi 4 tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut menjadi preseden buruk dalam sejarah hukum Indonesia. Bagaimana mungkin orang yang mengungkap dugaan kecurangan dengan alat bukti justru dipenjara, sementara pejabat yang seharusnya terbuka justru dilindungi?
Perilaku aparat yang tunduk pada kehendak penguasa seperti ini mencederai semangat konstitusi kita yang berlandaskan Pancasila—teologis, beradab, musyawarah, dan menjunjung tinggi keadilan. Bukan negara yang didasarkan pada prinsip Machiavellian atau Hobbesian, yang menormalisasi kebohongan dan kekuasaan absolut demi mempertahankan tahta.
Lebih parah lagi, Mabes Polri sempat mengeluarkan pernyataan bahwa fotokopi ijazah Jokowi identik dengan aslinya, tanpa pernah menunjukkan hasil uji laboratorium forensik atas ijazah asli tersebut. Ini justru membuka ruang spekulasi dan menimbulkan pertanyaan lebih besar: Benarkah ijazah tersebut asli? Mengapa tidak diuji secara terbuka dan independen?
Oleh karena itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo selaku penanggung jawab tertinggi di institusi kepolisian, seharusnya memerintahkan Bareskrim Polri untuk:
- Menarik kembali pernyataan yang menyebutkan kesamaan ijazah tanpa uji laboratorium.
- Meminta kembali ijazah asli Jokowi yang pernah diserahkan ke Mabes Polri, bila memang ada.
- Melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah tersebut secara transparan, mandiri, dan bebas intervensi.
Langkah ini penting bukan hanya demi kebenaran materil dalam kasus pidana yang diadukan oleh TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di negeri ini. Penyidik berwenang menyita atau mengamankan barang bukti, termasuk ijazah asli Jokowi, untuk menghindari kehilangan atau kerusakan yang dapat merusak proses pembuktian hukum.
Karena itulah, pemanggilan terhadap Jokowi sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan objek barang bukti bukanlah pelanggaran, melainkan konsekuensi logis dari asas due process of law. Ini bukan soal membenci seorang presiden, melainkan membela prinsip hukum dan moralitas dalam negara hukum.
Akhirnya, bila hukum tidak ditegakkan secara adil, rakyat hanya akan melihat hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai pelindung keadilan. Dan ketika keadilan tidak lagi dipercaya, maka legitimasi pemerintahan pun akan terkikis dengan sendirinya.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
























