• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jika Bobby Masuk Bui, Apakah Edy Bisa Naik Lagi? Uji Materi UU Pilkada Bisa Jadi Jalan Pulang

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 29, 2025
in Feature, Politik
0
Jika Bobby Masuk Bui, Apakah Edy Bisa Naik Lagi? Uji Materi UU Pilkada Bisa Jadi Jalan Pulang
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Berapa banyak dan apa saja kasus yang menghantui Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo? Pertanyaan ini layak diajukan seiring dengan bayangan-bayangan kasus hukum yang terus mengikuti langkah politik Bobby, mirip seperti bayangan masalah yang selama ini membayangi sang mertua—mulai dari dugaan ijazah palsu hingga isu ijazah ganda (Drs. dan Ir.) yang masih kabur asal-usul legalitasnya.

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby sudah disorot publik dalam berbagai dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya adalah dugaan gratifikasi yang bahkan pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kekuatan politik Jokowi saat itu tampaknya masih terlalu besar untuk disentuh. Bandingkan dengan nasib Hasto Kristiyanto—sosok yang tak begitu dekat dengan Jokowi—yang langsung diperiksa intensif oleh KPK. Lembaga antirasuah itu bak ‘banteng perkasa’ terhadap Hasto, tetapi seolah menjadi ‘anak kucing jinak’ saat menyentuh lingkar dalam keluarga Jokowi.

Kini, badai kembali datang. Bobby kembali terseret dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Beberapa tangan kanannya telah ditangkap KPK. Salah satunya berinisial TOP, yang diketahui menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan saat Bobby menjabat wali kota.

Tak hanya itu, Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu, disebut-sebut terkait dengan sebuah kode wilayah tambang di Blok Medan. Dugaan ini mengejutkan banyak pihak karena blok tersebut diduga berkaitan langsung dengan keluarga Presiden.

Jika Bobby benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, maka secara otomatis ia harus diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam skenario seperti ini, jabatan Gubernur Sumatera Utara—jika ia terpilih dalam Pilkada 2024—akan diisi oleh Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu, bagaimana dengan nasib calon gubernur yang kalah?

Secara logika dan etika hukum, apabila Bobby dalam posisi sebagai Wali Kota Medan sebelum Pilkada sudah terbukti melakukan tindak pidana, maka ia seharusnya tidak layak maju dalam Pilgub Sumut. Namun sayangnya, tak ada ketentuan eksplisit dalam hukum positif yang melarangnya sejauh belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam hal ini, pasangan calon yang kalah, misalnya Edy Rahmayadi atau kandidat lain, dapat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 78 jo. Pasal 76 UU 23/2014. Tujuannya adalah mendorong MK agar menambahkan klausul penting yang memberikan keadilan elektoral dan moral dalam pilkada, berbunyi:

“Apabila calon gubernur terpilih, setelah pemilihan diketahui melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindak pidana umum atau korupsi, maka demi kepastian hukum dan rasa keadilan, jabatan gubernur diserahkan kepada pasangan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.”

Lebih lanjut, sebelum inkracht, DPRD Provinsi dapat mengangkat penjabat sementara (PJS) Gubernur dengan kewajiban untuk melanjutkan program lama dan berkonsultasi secara aktif dengan Kemendagri.

Kenapa Ini Penting?

Masyarakat Sumut sebagai pemilih berhak mendapatkan pemimpin yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bersih secara moral dan hukum. Jika seorang calon kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berat, maka ia tidak layak mengelola uang rakyat dan membuat kebijakan publik.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi wajib mempertimbangkan hak-hak konstitusional calon yang kalah dan para pemilihnya—mereka adalah bagian dari rakyat yang secara langsung menanggung beban moral, material, dan bahkan fisik akibat dari dipilihnya seorang pemimpin yang bermasalah hukum.

Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya milik pemenang. Keadilan juga harus ditegakkan untuk mereka yang kalah secara elektoral namun unggul secara etika dan moral.

Jika tidak, maka publik akan terus dipaksa memilih antara pemimpin yang kuat tapi rapuh secara hukum, atau pejabat pelaksana yang hanya “numpang lewat” dan tak punya legitimasi rakyat.


Apakah Edy Rahmayadi akan kembali menjadi Gubernur Sumut? Bisa jadi—jika Bobby benar-benar tersandung kasus besar dan jika Mahkamah Konstitusi bersedia membongkar logika hukum yang selama ini tumpul ke atas.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Kembali Gempur Lebanon Selatan, Satu Tewas dan Belasan Luka-Luka

Next Post

Evaluasi Insiden Batik Air: Ketangkasan Pilot dan Ketelanjangan Protokol Krisis

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Next Post
Evaluasi Insiden Batik Air:  Ketangkasan Pilot dan Ketelanjangan Protokol Krisis

Evaluasi Insiden Batik Air: Ketangkasan Pilot dan Ketelanjangan Protokol Krisis

PRESIDEN JOKOWI MERENCANAKAN BERTEMU ELON MUSK

Parlemen Iran Larang Penggunaan Starlink Milik Elon Musk

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...