Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Jika Majelis Hakim MK menggunakan Hak Keyakinan Hakim dan Notoire Feiten dalam mempertimbangkan Permohonan 01 dan 03, tentu akan mengabulkan permohonan tersebut.
Menurut Ketentuan Pemilu Pilpres yang bersumber dari UU Pemilu, pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu akan ditangani di DKPP. Jika terdapat pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi, pengaduannya akan melalui Bawaslu. Jika Bawaslu tidak merespons pengaduan atau laporan, gugatan dapat diajukan ke PTUN.
Gugatan perselisihan sengketa hasil pemilu (SHPU) akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait perselisihan angka dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan pihak lainnya. Untuk mengajukan Permohonan SHPU, para pengaju atau Tim Hukum (01&03) harus memiliki bukti-bukti, seperti laporan-laporan dan putusan-putusan dari Bawaslu, DKPU, dan PTUN.
Jika Tim Hukum 01 dan 03 tidak memiliki bukti-bukti tersebut, permohonan mereka bisa ditolak oleh MK. Namun, dalam kepentingan keadilan dan manfaat hukum, MK dapat memberikan putusan yang berbeda. Hal ini terutama jika terdapat bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran, meskipun jumlahnya tidak signifikan atau tidak dapat mengubah hasil akhir pemilu.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim MK harus memastikan bahwa keputusannya mencerminkan objektivitas, independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme. Mereka dapat menggunakan teori dan asas conviction intime, yaitu hakim yang memutus berdasarkan keyakinan diri, serta mempertimbangkan bukti notoire feiten yang sudah diketahui secara umum.
Dalam menghadapi perkara, Hakim MK harus melakukan tiga tahapan penting, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir, dengan teliti memperhatikan bukti-bukti dan fakta yang ada. Dalam hal ini, terdapat bukti notoire feiten yang menunjukkan adanya perilaku nepotisme dari pihak terkait, serta kekurangan dari pasangan capres 02.
Dengan mempertimbangkan semua hal tersebut, Majelis Hakim MK dapat mengabulkan permohonan 01 dan 03 dengan memberikan vonis yang sesuai, seperti diskualifikasi capres-cawapres 02 atau pengulangan pemilu antara pasangan 01 dan 03. Hal ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum, serta memenuhi tujuan UUD 1945 dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
Terhadap gugatan perselisihan sengketa hasil pemilu (SHPU), prosesnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait perselisihan angka dan juga alasan banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, serta adanya temuan bahwa pejabat publik atau aparatur negara turut serta dalam kampanye dengan melanggar transparansi dan keberpihakan, sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap independensi dan akuntabilitas, serta keterlibatan lainnya yang seharusnya dilarang menurut sistem hukum, sehingga hal ini mempengaruhi pelaksanaan pemilu yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
Dalam mengajukan Permohonan SHPU ke MK, para pengaju atau Tim Hukum (01&03) harus memiliki perlengkapan hukum yang terurai dengan jelas sebagai dasar petitum (tuntutan):
- Pemohon harus dapat menyajikan bukti-bukti hukum berupa pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, pejabat publik, kontestan capres-cawapres, atau Tim Nasional Pasangan Calon kepada Bawaslu, baik itu Bawaslu tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Penting juga untuk mengetahui jumlah laporan yang diajukan. Selain itu, perlu dipastikan apakah pihak terlapor mendapatkan sanksi dari Bawaslu dan jenis sanksi yang diberikan, apakah sanksi tersebut menyebutkan adanya pelanggaran terhadap Tata Sistematis Merekat (TSM).
- Jika ada laporan yang tidak diterima oleh Bawaslu, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bawaslu. Dalam hal ini, penting untuk mengetahui sanksi yang mungkin diberikan oleh PTUN terhadap Bawaslu sebagai tergugat.
- Penting untuk mengetahui jumlah laporan di DKPU terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan/atau Bawaslu, serta apa hasil dari proses tersebut. Apakah terbukti bahwa pihak terlapor melakukan pelanggaran atau kecurangan, ataukah tidak terbukti.
- Untuk mengetahui jumlah formulir C hasil asli salinan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia yang menunjukkan adanya perbedaan hasil atau penghitungan yang curang dari yang dibuat oleh KPU, serta hasil rekapitulasi data TPS yang pemilunya sempat diulang, perlu dilakukan pengumpulan data yang akurat. Hal ini penting untuk menunjukkan adanya kecurangan atau ketidakberesan dalam proses pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Sebaliknya, jika pasangan Tim Hukum 01 dan 03 tidak dapat menyajikan bukti-bukti perlengkapan persyaratan hukum dalam bentuk laporan-laporan dan putusan-putusan dari Bawaslu, DKPU, serta PTUN, maka kemungkinan besar permohonan SHPU mereka terhadap KPU akan ditolak oleh MK melalui putusannya.
Namun, tetap saja ada kemungkinan putusan yang berbeda, terutama demi keadilan dan manfaat hukum, yang menjadi prioritas bagi para hakim. Dalam hal ini, bukti-bukti terkait angka Formulir C pada poin sebelumnya dapat menjadi pertimbangan penting. Meskipun selisih angka yang dapat dibuktikan oleh Tim Hukum 01 dan 03 tidak signifikan, atau jumlah suara 01 dan 03 tetap berada di bawah jumlah perolehan suara pasangan capres 02 (Prabowo Subianto-Gibran RR) sesuai bukti Formulir yang dimiliki, MK juga dapat mempertimbangkan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak melampaui perolehan suara resmi pasangan 02.
Dengan mempertimbangkan asas-asas hukum, terutama mengenai independensi hakim dan keadilan, MK dapat memutuskan perkara ini dengan melihat bukti dari faktor banyaknya pengaduan publik atau laporan yang diajukan oleh Tim Hukum 01 dan 03. Meskipun hasil pengaduan/laporan tersebut hanya menghasilkan beberapa putusan Bawaslu yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh KPU dan pejabat publik lainnya, serta ada putusan DKPU atau PTUN yang memberikan alasan hukum untuk mendukung perolehan suara pasangan 02.
Dengan demikian, MK dapat mempertimbangkan keseluruhan konteks dan faktor-faktor yang terlibat dalam kasus ini sebelum membuat keputusan akhir, selaras dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya.
Dalam menetapkan putusan, Majelis Hakim harus mengutamakan objektivitas, independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme. Tujuan utamanya adalah agar Pemilu Pilpres dapat menghasilkan dan mendapatkan pemimpin yang baik, jujur, cerdas, profesional, dan proporsional sesuai dengan tujuan UUD 1945 dan dasar-dasar UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya mewujudkan penegakan hukum yang bebas, merdeka, dan mandiri dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
Dalam hal ini, hakim dapat menggunakan teori dan asas conviction intime, yaitu hakim yang memutus berdasarkan keyakinan diri atau nurani hakim, ditambah dengan bukti notoire feiten atau hal yang sudah diketahui secara umum dan tidak perlu lagi dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Selain itu, Hakim MK seharusnya mengikuti tiga tahapan penting dalam menghadapi perkara, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir. Mereka harus mampu melihat, mengakui, atau membenarkan terjadinya peristiwa yang menjadi pokok perkara di hadapan mereka (SPHU). Kemudian, hakim harus memilah mana yang benar dan mana yang buruk sehingga dapat menentukan hukumnya dengan berdasarkan bukti notoire feiten. Hal ini penting karena kehidupan pribadi para Hakim MK sendiri, fakta, dan pengetahuan mereka tentang perilaku para pemimpin juga dapat mempengaruhi putusan mereka.
Dengan demikian, Majelis Hakim harus mengambil keputusan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang adil, serta memperhatikan fakta-fakta yang relevan, termasuk bukti notoire feiten, demi mencapai keadilan dan kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan.
Pertimbangan kompleks yang melibatkan risiko tinggi terhadap masa depan bangsa dan negara harus menjadi perhatian utama bagi Majelis Hakim MK dalam memutuskan kasus ini. Mengingat adanya sinyal kuat tentang praktik nepotisme dan banyaknya pelanggaran yang terjadi, keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim MK haruslah mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Majelis Hakim MK memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan 01 dan 03 dengan menyatakan batal putusan yang dibuat oleh KPU. Dalam hal ini, beberapa opsi putusan yang mungkin diambil adalah sebagai berikut:
- Diskualifikasi capres-cawapres 02 dan mengadakan pemilu ulang.
- Mengadakan pemilu ulang antara pasangan 01 dan 03.
- Mengadakan pemilu ulang antara pasangan 01, 02, dan 03, dengan syarat pasangan capres-cawapres 02 (eks Cawapres Gubran RR) digantikan oleh sosok lain karena adanya cacat hukum.
Pilihan di antara ketiga putusan tersebut dapat terjadi berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim MK, yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan hasil dari proses persidangan SHPU. Mengingat pengalaman sebelumnya dalam penanganan kasus serupa oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan SPHU yang diketuai oleh Anwar Usman, diharapkan bahwa Majelis Hakim MK akan memastikan keputusan yang diambil bersifat adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, objektivitas dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam bertindak.























