• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jika MK Menggunakan Hak Keyakinan Hakim dan Notoire Feiten Permohonan 01 dan 03 Tentu Dikabulkan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 1, 2024
in Feature, Politik
0
Ketua MK Suhartoyo Umumkan Pembatasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

 

Jika Majelis Hakim MK menggunakan Hak Keyakinan Hakim dan Notoire Feiten dalam mempertimbangkan Permohonan 01 dan 03, tentu akan mengabulkan permohonan tersebut.

Menurut Ketentuan Pemilu Pilpres yang bersumber dari UU Pemilu, pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu akan ditangani di DKPP. Jika terdapat pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi, pengaduannya akan melalui Bawaslu. Jika Bawaslu tidak merespons pengaduan atau laporan, gugatan dapat diajukan ke PTUN.

Gugatan perselisihan sengketa hasil pemilu (SHPU) akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait perselisihan angka dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan pihak lainnya. Untuk mengajukan Permohonan SHPU, para pengaju atau Tim Hukum (01&03) harus memiliki bukti-bukti, seperti laporan-laporan dan putusan-putusan dari Bawaslu, DKPU, dan PTUN.

Jika Tim Hukum 01 dan 03 tidak memiliki bukti-bukti tersebut, permohonan mereka bisa ditolak oleh MK. Namun, dalam kepentingan keadilan dan manfaat hukum, MK dapat memberikan putusan yang berbeda. Hal ini terutama jika terdapat bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran, meskipun jumlahnya tidak signifikan atau tidak dapat mengubah hasil akhir pemilu.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim MK harus memastikan bahwa keputusannya mencerminkan objektivitas, independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme. Mereka dapat menggunakan teori dan asas conviction intime, yaitu hakim yang memutus berdasarkan keyakinan diri, serta mempertimbangkan bukti notoire feiten yang sudah diketahui secara umum.

Dalam menghadapi perkara, Hakim MK harus melakukan tiga tahapan penting, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir, dengan teliti memperhatikan bukti-bukti dan fakta yang ada. Dalam hal ini, terdapat bukti notoire feiten yang menunjukkan adanya perilaku nepotisme dari pihak terkait, serta kekurangan dari pasangan capres 02.

Dengan mempertimbangkan semua hal tersebut, Majelis Hakim MK dapat mengabulkan permohonan 01 dan 03 dengan memberikan vonis yang sesuai, seperti diskualifikasi capres-cawapres 02 atau pengulangan pemilu antara pasangan 01 dan 03. Hal ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum, serta memenuhi tujuan UUD 1945 dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

Terhadap gugatan perselisihan sengketa hasil pemilu (SHPU), prosesnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait perselisihan angka dan juga alasan banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, serta adanya temuan bahwa pejabat publik atau aparatur negara turut serta dalam kampanye dengan melanggar transparansi dan keberpihakan, sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap independensi dan akuntabilitas, serta keterlibatan lainnya yang seharusnya dilarang menurut sistem hukum, sehingga hal ini mempengaruhi pelaksanaan pemilu yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil.

Dalam mengajukan Permohonan SHPU ke MK, para pengaju atau Tim Hukum (01&03) harus memiliki perlengkapan hukum yang terurai dengan jelas sebagai dasar petitum (tuntutan):

  1. Pemohon harus dapat menyajikan bukti-bukti hukum berupa pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, pejabat publik, kontestan capres-cawapres, atau Tim Nasional Pasangan Calon kepada Bawaslu, baik itu Bawaslu tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Penting juga untuk mengetahui jumlah laporan yang diajukan. Selain itu, perlu dipastikan apakah pihak terlapor mendapatkan sanksi dari Bawaslu dan jenis sanksi yang diberikan, apakah sanksi tersebut menyebutkan adanya pelanggaran terhadap Tata Sistematis Merekat (TSM).
  2. Jika ada laporan yang tidak diterima oleh Bawaslu, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bawaslu. Dalam hal ini, penting untuk mengetahui sanksi yang mungkin diberikan oleh PTUN terhadap Bawaslu sebagai tergugat.
  3. Penting untuk mengetahui jumlah laporan di DKPU terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan/atau Bawaslu, serta apa hasil dari proses tersebut. Apakah terbukti bahwa pihak terlapor melakukan pelanggaran atau kecurangan, ataukah tidak terbukti.
  4. Untuk mengetahui jumlah formulir C hasil asli salinan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia yang menunjukkan adanya perbedaan hasil atau penghitungan yang curang dari yang dibuat oleh KPU, serta hasil rekapitulasi data TPS yang pemilunya sempat diulang, perlu dilakukan pengumpulan data yang akurat. Hal ini penting untuk menunjukkan adanya kecurangan atau ketidakberesan dalam proses pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Sebaliknya, jika pasangan Tim Hukum 01 dan 03 tidak dapat menyajikan bukti-bukti perlengkapan persyaratan hukum dalam bentuk laporan-laporan dan putusan-putusan dari Bawaslu, DKPU, serta PTUN, maka kemungkinan besar permohonan SHPU mereka terhadap KPU akan ditolak oleh MK melalui putusannya.

Namun, tetap saja ada kemungkinan putusan yang berbeda, terutama demi keadilan dan manfaat hukum, yang menjadi prioritas bagi para hakim. Dalam hal ini, bukti-bukti terkait angka Formulir C pada poin sebelumnya dapat menjadi pertimbangan penting. Meskipun selisih angka yang dapat dibuktikan oleh Tim Hukum 01 dan 03 tidak signifikan, atau jumlah suara 01 dan 03 tetap berada di bawah jumlah perolehan suara pasangan capres 02 (Prabowo Subianto-Gibran RR) sesuai bukti Formulir yang dimiliki, MK juga dapat mempertimbangkan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak melampaui perolehan suara resmi pasangan 02.

Dengan mempertimbangkan asas-asas hukum, terutama mengenai independensi hakim dan keadilan, MK dapat memutuskan perkara ini dengan melihat bukti dari faktor banyaknya pengaduan publik atau laporan yang diajukan oleh Tim Hukum 01 dan 03. Meskipun hasil pengaduan/laporan tersebut hanya menghasilkan beberapa putusan Bawaslu yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh KPU dan pejabat publik lainnya, serta ada putusan DKPU atau PTUN yang memberikan alasan hukum untuk mendukung perolehan suara pasangan 02.

Dengan demikian, MK dapat mempertimbangkan keseluruhan konteks dan faktor-faktor yang terlibat dalam kasus ini sebelum membuat keputusan akhir, selaras dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya.

Dalam menetapkan putusan, Majelis Hakim harus mengutamakan objektivitas, independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme. Tujuan utamanya adalah agar Pemilu Pilpres dapat menghasilkan dan mendapatkan pemimpin yang baik, jujur, cerdas, profesional, dan proporsional sesuai dengan tujuan UUD 1945 dan dasar-dasar UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya mewujudkan penegakan hukum yang bebas, merdeka, dan mandiri dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

Dalam hal ini, hakim dapat menggunakan teori dan asas conviction intime, yaitu hakim yang memutus berdasarkan keyakinan diri atau nurani hakim, ditambah dengan bukti notoire feiten atau hal yang sudah diketahui secara umum dan tidak perlu lagi dibuktikan dalam sidang pengadilan.

Selain itu, Hakim MK seharusnya mengikuti tiga tahapan penting dalam menghadapi perkara, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir. Mereka harus mampu melihat, mengakui, atau membenarkan terjadinya peristiwa yang menjadi pokok perkara di hadapan mereka (SPHU). Kemudian, hakim harus memilah mana yang benar dan mana yang buruk sehingga dapat menentukan hukumnya dengan berdasarkan bukti notoire feiten. Hal ini penting karena kehidupan pribadi para Hakim MK sendiri, fakta, dan pengetahuan mereka tentang perilaku para pemimpin juga dapat mempengaruhi putusan mereka.

Dengan demikian, Majelis Hakim harus mengambil keputusan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang adil, serta memperhatikan fakta-fakta yang relevan, termasuk bukti notoire feiten, demi mencapai keadilan dan kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan.

Pertimbangan kompleks yang melibatkan risiko tinggi terhadap masa depan bangsa dan negara harus menjadi perhatian utama bagi Majelis Hakim MK dalam memutuskan kasus ini. Mengingat adanya sinyal kuat tentang praktik nepotisme dan banyaknya pelanggaran yang terjadi, keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim MK haruslah mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, Majelis Hakim MK memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan 01 dan 03 dengan menyatakan batal putusan yang dibuat oleh KPU. Dalam hal ini, beberapa opsi putusan yang mungkin diambil adalah sebagai berikut:

  1. Diskualifikasi capres-cawapres 02 dan mengadakan pemilu ulang.
  2. Mengadakan pemilu ulang antara pasangan 01 dan 03.
  3. Mengadakan pemilu ulang antara pasangan 01, 02, dan 03, dengan syarat pasangan capres-cawapres 02 (eks Cawapres Gubran RR) digantikan oleh sosok lain karena adanya cacat hukum.

Pilihan di antara ketiga putusan tersebut dapat terjadi berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim MK, yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan hasil dari proses persidangan SHPU. Mengingat pengalaman sebelumnya dalam penanganan kasus serupa oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan SPHU yang diketuai oleh Anwar Usman, diharapkan bahwa Majelis Hakim MK akan memastikan keputusan yang diambil bersifat adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, objektivitas dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam bertindak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Sopir Truk Jawaban Gibran “Ngenye Hasto”

Next Post

Mahkamah Konstitusi Mulai Periksa Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional
Birokrasi

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Next Post
RPH Diduga Bocor, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim

Mahkamah Konstitusi Mulai Periksa Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Gudang Amunisi Lama di Ciangsana Terbakar, TNI AD Akan Evaluasi

Gudang Amunisi Lama di Ciangsana Terbakar, TNI AD Akan Evaluasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...