Jakarta,Fusilatnews.-MK akan memulai pemeriksaan saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini, 1/04/24. Aturan mainnya telah dijelaskan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan 19 orang saksi dan ahli, yang akan disumpah terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai.
Setelah disumpah, majelis hakim akan memandu para saksi untuk memberikan keterangan masing-masing. Biasanya, pertanyaan dari Majelis Hakim akan mengarahkan saksi atau ahli untuk menjelaskan hal-hal tertentu.
Setelah saksi memberikan keterangannya, termohon dan pihak terkait akan diberi kesempatan untuk melakukan pendalaman dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan digelar pada Senin (1/4), sedangkan untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar pada Selasa (2/4).
Durasi yang diberikan untuk setiap saksi adalah 15 menit dan untuk ahli adalah 20 menit, termasuk waktu untuk pendalaman.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan alokasi waktu tersebut dalam sidang sengketa Pilpres demi memastikan proses berjalan dengan efisien dan adil.
























