Agus menolak menghentikan kasus Novanto dengan alasan KPK tak punya wewenang untuk menghentikan atau menerbitkan SP3 karena, saat itu dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto,
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo membantah adanya pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kementerian Sekretaris Negara pada 2017, dituding tindakan intervensin terhadap lembaga anti korupsi yang sedang mengusut dugaan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto
“Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (4/12)
Beberapa waktu lalu jagat hukum digemparkan oleh pernyataan Agus Rahardjo bahwa KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam.
Agus menegaskan kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dirinya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana sendirian.
Agus Rahardjo mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya yaitu KPK telah menetapkan Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.
Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus untuk meminta agar penyidikan terhadap Setya Novanto dihentikan.
“Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.
Agus menolak menghentikan kasus Novanto dengan alasan KPK tak punya wewenang untuk menghentikan atau menerbitkan SP3 karena, saat itu dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto,
Ketika ditemui di Istana Negara pada Senin, Jokowi mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus e-ktp. Jokowi mengatakan dirinya telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya harus mengikuti proses hukum.
Ia mengatakan proses hukum politikus Golkar terkait dengan kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun. “Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
Sejak revisi UU KPK disahkan dan diberlakukan, Pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan mandat pengelolaan Lembaga Antirasuah ke Presiden Jokowi. Sebelumnya, KPK berdiri independen dan hanya bertanggungjawab kepada masyarakat.
Agus menceritakan intervensi KPK ini saat membahas Firli Bahuri yang dijadikan tersangka pemerasan. Menurut Agus, Firli sudah cacat saat menjadi Deputi Penindakan KPK di era kepemimpinannya. Bahkan Agus sampai pernah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo agar tidak meloloskan Firli jadi Ketua KPK. Namun hal itu tidak digubris.

























