FusilatNews- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespon terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019. Gibran mengatakan bila Presiden Jokowi tersebut menggunakan ijazah palsu, sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta, ataupun Pilpres 2019.
“Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Dikutip kompas.com Senin (10/10/2022).
Gibran menegaskan Riwayat pendidikan Presiden Jokowi sudah sesuai, Ia mengaku bosan menanggapi, Anak sulun Presiden Jokowi itu mengatakan soal ijazah merupakan isu lama. “Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu,” Ungkapnya
Sebelumnya heboh Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu. Gugatan itu diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), Bambang Tri Mulyono diketahui penulis buku Jokowi Undercover.
Sementara itu Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat. Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan,” ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” katanya melanjutkan.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























