• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi, Gibran, Anwar Usman: Nepotisme, Omon-Omon, dan Ancaman Estafet Kekuasaan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
August 19, 2025
in Feature, Law
0
Jokowi, Gibran, Anwar Usman: Nepotisme, Omon-Omon, dan Ancaman Estafet Kekuasaan
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan melalui putranya, Gibran Rakabuming Raka, begitu transparan. Fakta ini terlihat sejak proses “pengguguran” syarat usia minimal 40 tahun bagi calon wakil presiden yang direkayasa lewat tangan sang paman, Anwar Usman, kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejarah hukum-politik ini makin nyata saat Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik karena hubungan semenda dengan Gibran. Ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari kursi Ketua MK. Putusan ini jelas mengikat, tetapi tak menyentuh substansi: batalnya pencalonan Gibran. Padahal, seharusnya MKMK secara tegas menyatakan ketidakabsahan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres 2024 karena lahir dari praktik nepotisme.

Meski Anwar mencoba melawan lewat PTUN, Mahkamah Agung menolak gugatannya. Namun, fakta hukum tetap timpang: putusan MKMK tidak memberi kepastian hukum substantif terhadap keterlibatan Gibran. Artinya, praktik nepotisme tetap berjalan mulus.

Dari perspektif hukum pidana, kasus ini jelas memenuhi unsur delik nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Anwar Usman bukan satu-satunya aktor, tetapi juga mereka yang ikut serta (deelneming), termasuk Gibran sendiri sebagai pihak yang diuntungkan dari pelanggaran etik tersebut.

Ironisnya, laporan hukum atas kasus ini justru mandek. TPUA dan KORLABI sudah melaporkan Anwar Usman ke Polda Metro Jaya sejak 2 November 2023. Namun hampir dua tahun berlalu, kasusnya tak kunjung diproses. Bandingkan dengan laporan Jokowi terhadap 12 orang terlapor soal dugaan ijazah palsu—baru dilaporkan pada 30 April 2025, tetapi sudah naik ke tahap penyidikan. Kontradiksi ini memperlihatkan betapa hukum berjalan timpang ketika menyangkut kepentingan politik Jokowi.

Secara kausalitas hukum (Plato, Aristoteles, Immanuel Kant), Gibran patut dikategorikan sebagai pelaku bersama (pleger atau doen pleger) dalam delik nepotisme. Dan karena delik ini termasuk delik umum, seharusnya aparat penyidik mengembangkan kasusnya tanpa pandang bulu dengan mekanisme due process of law.

Semua fakta ini memperlihatkan benang merah: Gibran memang sengaja dipersiapkan untuk melanjutkan estafet kekuasaan Jokowi menuju Pilpres 2029. Jokowi sendiri sudah menyiapkan modal politik, menanam kroni di lingkaran kekuasaan, dan menguasai jaringan partai-partai PENGPENG (penguasa dan pengusaha).

Kini, kunci ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Akankah ia berdiam diri, membiarkan panggung politik nasional diarahkan untuk melanggengkan “cita-cita 3 periode” Jokowi melalui Gibran? Atau justru bertindak, menegakkan konstitusi, dan melindungi bangsa dari estafet kekuasaan yang lahir dari nepotisme?

Prabowo pernah menyebut gagasan tiga periode sebagai “omon-omon”. Jika ia benar murid Jokowi, ia bisa saja mengamini arah politik itu. Namun jika ia seorang negarawan sejati, maka dialah satu-satunya benteng yang tersisa untuk mencegah bangsa ini jatuh ke dalam jerat oligarki nepotistik.

Karena itu, publik menunggu sikap Presiden. Apakah ia akan membiarkan dirinya hanya menjadi “penyewa sementara” kursi RI-1, atau benar-benar menunaikan mandat luhur konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan bangsa.

Dan waktu Prabowo tidak banyak. Mr. President, please don’t be late.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Simfoni Keunggulan dalam Membangun Kualitas Diri

Next Post

Antara Kalamullah dan Hak Cipta

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Feature

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Next Post
Antara Kalamullah dan Hak Cipta

Antara Kalamullah dan Hak Cipta

Kemenag Ungkap Alasan Tak Undang Muhammadiyah di Sidang Isbat

Skandal Kuota Haji: Jejak Dugaan Korupsi di Balik KMA 130/2024 2 Trilyun

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...