• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Antara Kalamullah dan Hak Cipta

Ali Syarief by Ali Syarief
August 19, 2025
in Feature, Law, Layanan Publik
0
Antara Kalamullah dan Hak Cipta
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews –  Royalti Bacaan Al-Qur’an di Persimpangan Norma Hukum dan Kesucian

Perdebatan soal royalti bacaan Al-Qur’an belakangan mencuat di ruang publik. Bagi sebagian umat, kabar ini mengejutkan, bahkan menyakitkan: bagaimana mungkin lantunan ayat suci yang diturunkan Allah kepada umat manusia justru harus dihitung-hitung dengan uang? Kekhawatiran ini lahir dari rasa takut bahwa Al-Qur’an—petunjuk hidup dan sumber pahala—akan diperlakukan layaknya komoditas di pasar, bukan lagi Kalamullah yang dimuliakan.

Namun, di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan bahwa polemik ini tidak sesederhana “ayat suci dijual”. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, yang sebenarnya dipersoalkan bukanlah ayatnya, melainkan rekamannya.

Kasus di Lapangan

UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap karya cipta, termasuk rekaman suara atau fonogram, dilindungi hak ekonominya. Di sini, bacaan Al-Qur’an yang direkam—dengan intonasi, gaya murottal, bahkan aransemen musik tertentu—dipandang sebagai sebuah karya. Artinya, bila rekaman tersebut diputar dalam ruang komersial, seperti pusat perbelanjaan atau restoran, maka pemilik usaha diwajibkan untuk meminta izin dan bahkan membayar royalti.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik. Di beberapa kasus, para pemilik usaha mengaku diminta lembaga pengelola untuk menyetorkan royalti, tanpa membedakan apakah rekaman yang dipakai adalah lagu pop, lagu religi, atau bahkan murottal Al-Qur’an. Situasi ini membuat publik merasa bahwa yang dijual adalah “ayat Allah”, padahal secara teknis hukum, yang diproteksi adalah rekaman bacaan, bukan teks wahyu itu sendiri.

Norma Hukum dan Pertanyaan Etis

Dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Anwar Usman secara terbuka mempertanyakan: apakah bacaan Al-Qur’an yang diputar di ruang komersial memang harus dikenakan royalti? Pertanyaan ini lahir dari kegelisahan yang sama: bagaimana menyeimbangkan antara penghormatan terhadap teks suci dengan keadilan bagi pihak yang merekam dan menyebarkan bacaan itu.

Ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan, penggunaan non-komersial seperti untuk belajar, pendidikan, atau acara pribadi, tidak diwajibkan membayar royalti. Kewajiban baru muncul ketika rekaman itu digunakan dalam konteks komersial yang mendatangkan keuntungan ekonomi. Dengan kata lain, yang diatur bukanlah ibadah, melainkan aktivitas bisnis.

Di ranah normatif Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa pada 2013 yang menegaskan bahwa hak cipta adalah hak syar’i. Melanggar hak cipta dipandang sebagai bentuk kezhaliman. Secara fiqh, hal ini bisa diterima: bacaan Al-Qur’an memang suci, tetapi jerih payah qari, penggubah irama, dan produsen rekaman tetap memiliki hak untuk dilindungi.

Dimana Duduk Masalahnya?

Maka jelaslah duduk masalahnya:

  • Teks Al-Qur’an tidak bisa dipatenkan, karena ia adalah milik umat seluruh dunia.

  • Rekaman bacaan (dengan gaya, intonasi, dan teknis produksinya) dapat memiliki hak cipta, sebagaimana ceramah atau karya seni suara lain.

  • Konteks penggunaan yang menentukan: pribadi dan ibadah bebas, tapi jika digunakan untuk kepentingan komersial, hukum mewajibkan adanya izin dan kemungkinan pembayaran royalti.

Dengan penjelasan ini, sebenarnya tidak ada yang “menjual ayat Allah”. Yang ada adalah upaya hukum melindungi karya manusia yang membungkus bacaan itu. Namun, tetap perlu kehati-hatian agar regulasi tidak menimbulkan kesan bahwa Kalamullah diperdagangkan. Sosialisasi yang jelas dan tegas sangat penting, agar umat tidak salah paham, dan agar ibadah tetap terjaga dari nuansa komersialisasi.

Penutup

Royalti bacaan Al-Qur’an memang menyinggung perasaan keagamaan jika tidak dijelaskan dengan hati-hati. Karena itu, peran pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan ulama sangat penting untuk menegaskan batas: bahwa ayat-ayat Allah tetap suci dan gratis diakses siapa pun, sementara hak cipta yang dilindungi hanya melekat pada karya manusia dalam bentuk rekaman.

Semoga dengan pemahaman ini, umat tidak lagi terjebak dalam rasa salah paham, dan kita tetap bisa memuliakan Kalamullah tanpa mengabaikan keadilan bagi para qari dan pekerja seni yang turut menyebarkannya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi, Gibran, Anwar Usman: Nepotisme, Omon-Omon, dan Ancaman Estafet Kekuasaan

Next Post

Skandal Kuota Haji: Jejak Dugaan Korupsi di Balik KMA 130/2024 2 Trilyun

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah
Birokrasi

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029
Feature

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya
Feature

Teka-teki Mundurnya Nanik S Deyang

July 22, 2026
Next Post
Kemenag Ungkap Alasan Tak Undang Muhammadiyah di Sidang Isbat

Skandal Kuota Haji: Jejak Dugaan Korupsi di Balik KMA 130/2024 2 Trilyun

Petani vs. Tengkulak: Musuh dalam Selimut atau Mitra Sejati?

Beras Oplosan: Temuan Ombudsman yang Mengguncang Industri Padi Kecil

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

July 22, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Teka-teki Mundurnya Nanik S Deyang

July 22, 2026
Mengapa Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur?

Mengapa Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur?

July 22, 2026

 Ketika Tata Kelola Menjadi Benteng Kepercayaan (Perspektif GRC, COSO ERM, dan GIAS 2024 dalam Menjaga Marwah Lembaga Penegak Hukum)

July 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist