Fusilatnews – Royalti Bacaan Al-Qur’an di Persimpangan Norma Hukum dan Kesucian
Perdebatan soal royalti bacaan Al-Qur’an belakangan mencuat di ruang publik. Bagi sebagian umat, kabar ini mengejutkan, bahkan menyakitkan: bagaimana mungkin lantunan ayat suci yang diturunkan Allah kepada umat manusia justru harus dihitung-hitung dengan uang? Kekhawatiran ini lahir dari rasa takut bahwa Al-Qur’an—petunjuk hidup dan sumber pahala—akan diperlakukan layaknya komoditas di pasar, bukan lagi Kalamullah yang dimuliakan.
Namun, di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan bahwa polemik ini tidak sesederhana “ayat suci dijual”. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, yang sebenarnya dipersoalkan bukanlah ayatnya, melainkan rekamannya.
Kasus di Lapangan
UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap karya cipta, termasuk rekaman suara atau fonogram, dilindungi hak ekonominya. Di sini, bacaan Al-Qur’an yang direkam—dengan intonasi, gaya murottal, bahkan aransemen musik tertentu—dipandang sebagai sebuah karya. Artinya, bila rekaman tersebut diputar dalam ruang komersial, seperti pusat perbelanjaan atau restoran, maka pemilik usaha diwajibkan untuk meminta izin dan bahkan membayar royalti.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik. Di beberapa kasus, para pemilik usaha mengaku diminta lembaga pengelola untuk menyetorkan royalti, tanpa membedakan apakah rekaman yang dipakai adalah lagu pop, lagu religi, atau bahkan murottal Al-Qur’an. Situasi ini membuat publik merasa bahwa yang dijual adalah “ayat Allah”, padahal secara teknis hukum, yang diproteksi adalah rekaman bacaan, bukan teks wahyu itu sendiri.
Norma Hukum dan Pertanyaan Etis
Dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Anwar Usman secara terbuka mempertanyakan: apakah bacaan Al-Qur’an yang diputar di ruang komersial memang harus dikenakan royalti? Pertanyaan ini lahir dari kegelisahan yang sama: bagaimana menyeimbangkan antara penghormatan terhadap teks suci dengan keadilan bagi pihak yang merekam dan menyebarkan bacaan itu.
Ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan, penggunaan non-komersial seperti untuk belajar, pendidikan, atau acara pribadi, tidak diwajibkan membayar royalti. Kewajiban baru muncul ketika rekaman itu digunakan dalam konteks komersial yang mendatangkan keuntungan ekonomi. Dengan kata lain, yang diatur bukanlah ibadah, melainkan aktivitas bisnis.
Di ranah normatif Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa pada 2013 yang menegaskan bahwa hak cipta adalah hak syar’i. Melanggar hak cipta dipandang sebagai bentuk kezhaliman. Secara fiqh, hal ini bisa diterima: bacaan Al-Qur’an memang suci, tetapi jerih payah qari, penggubah irama, dan produsen rekaman tetap memiliki hak untuk dilindungi.
Dimana Duduk Masalahnya?
Maka jelaslah duduk masalahnya:
Teks Al-Qur’an tidak bisa dipatenkan, karena ia adalah milik umat seluruh dunia.
Rekaman bacaan (dengan gaya, intonasi, dan teknis produksinya) dapat memiliki hak cipta, sebagaimana ceramah atau karya seni suara lain.
Konteks penggunaan yang menentukan: pribadi dan ibadah bebas, tapi jika digunakan untuk kepentingan komersial, hukum mewajibkan adanya izin dan kemungkinan pembayaran royalti.
Dengan penjelasan ini, sebenarnya tidak ada yang “menjual ayat Allah”. Yang ada adalah upaya hukum melindungi karya manusia yang membungkus bacaan itu. Namun, tetap perlu kehati-hatian agar regulasi tidak menimbulkan kesan bahwa Kalamullah diperdagangkan. Sosialisasi yang jelas dan tegas sangat penting, agar umat tidak salah paham, dan agar ibadah tetap terjaga dari nuansa komersialisasi.
Penutup
Royalti bacaan Al-Qur’an memang menyinggung perasaan keagamaan jika tidak dijelaskan dengan hati-hati. Karena itu, peran pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan ulama sangat penting untuk menegaskan batas: bahwa ayat-ayat Allah tetap suci dan gratis diakses siapa pun, sementara hak cipta yang dilindungi hanya melekat pada karya manusia dalam bentuk rekaman.
Semoga dengan pemahaman ini, umat tidak lagi terjebak dalam rasa salah paham, dan kita tetap bisa memuliakan Kalamullah tanpa mengabaikan keadilan bagi para qari dan pekerja seni yang turut menyebarkannya.






















