FusilatNews–Jokowi telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Dan resmi dituangkan dalam keputusan presiden.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (11/7/2022).
Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan. “Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli dikabarkan melayangkan surat pengunduran diri ke Jokowi. Kabar itu beredar sesaat sebelum Lili disidang oleh Dewan Pengawas KPK pada akhir Juni.
Dikutip dari detik.com, Senin (11/7/2022), Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.





















