Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kasus hukum yang menyeret nama Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai pihak yang mengungkap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo telah membuka lembaran panjang penuh misteri dalam sistem peradilan kita. Sebuah drama politik-hukum yang tak hanya mengguncang logika publik, tetapi juga mencederai akal sehat keadilan.
Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta seharusnya menjadi momen pembuktian bagi dua pihak: tuduhan dari BTM dan pembelaan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia. Namun kenyataan di ruang sidang justru menampilkan panggung tragis ketika Jaksa Penuntut Umum hanya mampu menghadirkan bukti berupa fotokopi ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga S-1. Tidak ada dokumen asli. Dan dalam hukum acara pidana, fotokopi tanpa legalisasi atau autentikasi dari dokumen asli tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Maka, berdasar hukum, dakwaan terhadap BTM semestinya gugur demi hukum.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Di bulan suci Ramadan 2023, JPU menuntut BTM dengan hukuman 10 tahun penjara—sebuah tindakan yang terkesan sadis dan tidak berperikemanusiaan. Tak cukup di situ, para hakim memvonis BTM 6 tahun penjara pada 18 April 2023, dengan dalih menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran. Padahal, dalam persidangan, tidak satu pun bukti otentik dari pihak Jokowi yang mampu menyangkal tuduhan BTM secara konkret. Pertanyaan hukumnya: siapa sebenarnya yang membuat gaduh?
Menariknya, pasca pensiun, Jokowi berubah sikap. Dari diam menjadi aktif—atau bahkan agresif. Ia menggandeng kekuatan aparat untuk membungkam para intelektual yang turut menganalisis keabsahan ijazahnya, seperti Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar. Keduanya adalah pakar IT dan forensik digital, yang berbicara dengan pendekatan ilmiah—bukan opini liar. Namun alih-alih menanggapi argumen dengan argumen, Jokowi justru memanfaatkan alat negara untuk mengkriminalisasi kritik berbasis sains.
Fakta bahwa hingga kini belum ada kejelasan tentang keberadaan dan keaslian ijazah asli Jokowi dari UGM, mempertebal atmosfer keraguan. Klaim “identik” yang dikemukakan aparat hanya berdasar algoritma visual, tanpa pernah mengungkap hasil uji laboratorium forensik digital atas dokumen asli. Kedua pakar membutuhkan benda asli untuk membuktikan validitas temuannya—namun justru merekalah yang lebih dulu dilaporkan dan diproses secara hukum. Ironis.
Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: mengapa negara sedemikian takut menunjukkan ijazah asli seorang Presiden? Apakah negara lebih memilih membungkam suara kebenaran ketimbang membuka ruang pembuktian ilmiah? Apa yang membuat keberadaan dokumen itu begitu misterius—sampai-sampai seperti harta karun yang tersembunyi di kedalaman gua gelap?
Kondisi ini semakin menyedihkan ketika penyelidik dan penyidik—yang seharusnya berdiri di atas keadilan dan objektivitas—malah menunjukkan sikap berat sebelah. Mereka tampak hanya menjalankan rumus “pokoknya asli” tanpa membuka ruang pembuktian yang fair dan transparan. Ini bukan hanya mencoreng marwah hukum, tetapi juga membunuh akal sehat publik secara kolektif.
Di titik ini, bisa dipastikan bahwa kontroversi seputar keabsahan ijazah Jokowi akan terus bergulir. Justru semakin ditekan, buku Jokowi Undercover jilid 1 dan 2 akan semakin laku. Kekuasaan bisa saja mengatur narasi, tapi tidak bisa membungkam rasa ingin tahu publik. Bahkan, bisa diprediksi bahwa hanya satu hal yang bisa menghentikan “ledakan” buku tersebut: jika Gibran, putra Jokowi, benar-benar menjadi Presiden RI. Maka misteri itu akan terkubur dalam-dalam bersama mesin kekuasaan yang baru, dan buku BTM akan dianggap tabu untuk dibaca.
Namun selama misteri ijazah ini tidak dibuka dengan kejujuran dan keberanian, maka yang akan terus terjadi adalah kegaduhan yang justru dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan semata soal dokumen akademik, tapi soal legitimasi moral dan hukum seorang pemimpin negeri. Ketika kebenaran dipenjara dan kebohongan dilindungi, maka bangsa ini sedang memasuki era gelap: di mana hukum hanya menjadi alat untuk mempertahankan selimut misteri, bukan untuk membuka kebenaran.
Penutup:
Dalam politik, persepsi bisa jadi lebih penting dari realitas. Tapi dalam hukum, yang dibutuhkan adalah fakta dan bukti—bukan persepsi dan kekuasaan. Jika negara gagal menunjukkan keadilan yang nyata, maka jangan heran jika rakyat mencari kebenaran lewat jalan yang lain—melalui buku, diskusi publik, dan sejarah yang tak pernah lupa.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)























