• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

JPU : Terdakwa Agus Nurpatria Harusnya Tolak Perintah Hendra Kurniawan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 6, 2023
in Crime
0
Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup dalam Rekaman CCTV Jam 4-6 Sore

Dua terdakwa perkara obstruction of juctice Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria (Foto Rizky Adytia Pramana)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sidang tanggapan atas pledoi atas nama terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Terdakwa seharusnya menolak perintah Hendra Kurniawan untuk tidak menjalankan perintah dari mantan atasannya, Hendra Kurniawan, untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung mengatakan, Agus Nurpatria yang sebelumnya bertugas di Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Div Propam) Polri tidak berwenang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan hanya sebatas menyidik pelanggaran disiplin anggota. Maka dari itu, Agus seharusnya menolak mengamankan rekaman kamera CCTV permintaan dari Hendra.

“Permintaan Hendra Kurniawan kepada terdakwa bertentangan dengan norma hukum sehingga permintaan dari Hendra Kurniawan sepatutnya ditolak oleh terdakwa,” kata Jaksa Syahnan saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, ‘Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan’,” ujar Jaksa Syahnan.

“Permintaan Hendra Kurniawan kepada terdakwa bertentangan dengan norma hukum sehingga permintaan dari Hendra Kurniawan sepatutnya ditolak oleh terdakwa,” kata Jaksa Syahnan saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, ‘Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan’,” ujar Jaksa Syahnan.

Menurut jaksa, Agus sebenarnya sudah menyadari dan mengetahui telah terjadi dugaan pembunuhan pada Jumat, 8 Juli 2022, terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Pada saat itu, kata jaksa, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara sebagai petugas yang memiliki kewenangan di wilayah hukum itu.

Atas dasar peraturan kepolisia, Agus sebenarnya juga memahami standar operasi prosedur yakni perintah dari Hendra buat mengamankan rekaman kamera pengawas tidak tepat karena tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim). Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.

Dalam kasus ini,terdakwa Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Tewas Saat Gempa Kuat Mengguncang Turki, Suriah

Next Post

“Polisi Peras Polisi”, Kompolnas Minta Selesaikan Kasus Pokoknya Dulu, Baru Etik! 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers
Crime

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”
Crime

Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”

April 27, 2026
Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri
Crime

Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

April 25, 2026
Next Post
Ilustrasi Polisi/ Istimewa

"Polisi Peras Polisi", Kompolnas Minta Selesaikan Kasus Pokoknya Dulu, Baru Etik! 

Serangkaian Saling Sindir Dalam ‘Konflik’ Sengit Elite Nasdem vs Elite PDIP

Serangkaian Saling Sindir Dalam 'Konflik' Sengit Elite Nasdem vs Elite PDIP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

April 27, 2026
Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”

Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”

April 27, 2026
Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist