Jakarta, Fusilatnews.– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti minta Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus pokok yang diungkap oleh polisi bernama Madih, yakni dugaan korupsi atau pemerasan pengurusan tanah, baru yang bersangkutan diproses etik jika memang ada indikasi pelanggaran.
“Madih sebagai sesama anggota Polri, jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri lainnya dapat segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Penyidik yang diduga minta uang Rp100 juta guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi.dan pemerasan, sehingga dapat dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera,” kata Poengky Indarti, Minggu (5/2/2023).
Di sisi lain, kata Poengky, ternyata Madih akan diproses kode etik karena dianggap melanggar etika profesi. “Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya. Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya,” pinta Poengky.
Jika dua permasalahan utama tersebut belum selesai, kata Poengky, maka rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota Polri yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru akan diproses karena diduga melanggar kode etik.
“Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear,” tandasnya.
Poengky sebelumnya ditanya tentang kisruh antara Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, dan eks-penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi’ terkait sengketa tanah milik orang tua Madih di Bekasi, Jawa Barat. Poengky meminta kasus ini dituntaskan terlebih dahulu terkait pokok perkaranya. Baru soal pelanggaran kode etiknya. (F-2)

























