
Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H.-Pemerhati Hukum
“Hukum tak ditegakkan, moral tak dijaga, dan Tuhan pun seperti dijadikan spanduk.”
Pada 1360, Gilbertus van Sandwijk mencatat dalam risalah klasiknya Spreek worden verklaard bahwa ketika Raja Henry VI lahir, rakyat Inggris bertaruh atas nasib sang bayi. Apakah ia akan hidup sehat, atau wafat seperti ayahnya, Henry V. Ketika Henry VI naik takhta sebagai bayi, perjudian menjadi ritual sosial yang menggantikan doa. Siapa yang akan mengendalikan istana? siapa yang akan membimbing si raja bocah?
Kelak, Henry VI tumbuh sebagai penguasa gila, dan Inggris terjerumus dalam kekacauan panjang. Van Sandwijk menulis, “Perjudian menjadi cermin dari negara yang kehilangan akal sehatnya.”
Lima abad kemudian, negeri bernama Indonesia mengalami gejala yang nyaris serupa. Bukan soal pewaris takhta, tapi tentang judi online yang merajalela, disiarkan terang-terangan, bahkan dipromosikan di hari-hari besar keagamaan.
Coba perhatikan iklan-iklan yang muncul di situs dan media sosial setiap Lebaran, Natal, Waisak, Tahun Baru, hingga Maulid Nabi SAW. Hampir seluruh platform perjudian digital mengeluarkan kampanye spesial hari raya : bonus Idulfitri, hadiah Natal ganda, lucky draw Imlek, spin keberkahan Ramadan, dan sebagainya. Iklan-iklan ini menyebut nama Tuhan, menyelipkan ayat-ayat suci, bahkan memakai istilah seperti “rezeki berkah” atau “kemenangan yang halal”.
Di mana suara ormas keagamaan? Tidak terdengar. Mungkin, terlalu sibuk menutupi kader utama yang terlibat korupsi, sibuk mencari cucuran dana dan mengemis kekuasaan.
Alih-alih mengecam, banyak institusi keagamaan memilih diam. Tak ada fatwa nasional, tak ada sikap tegas. Seolah-olah perjudian digital tidak cukup penting dibanding sibuk bicara soal akhlak berpakaian, gaya nongkrong, atau konten TikTok.
Negara pun tidak lebih waras. Pemerintah menggembar-gemborkan perang terhadap judi online: situs diblokir, akun ditangkap, konferensi pers berulang. Tapi fakta di lapangan berbicara lain. Game-game dengan sistem gacha, spin, dan top-up reward terus menjamur, bahkan muncul di kanal resmi media massa.
Ada ironi pahit di sini. Seseorang bisa ditangkap karena menjual chip domino secara offline, tetapi perusahaan besar pengembang game digital dengan sistem judi dilegalkan, bahkan disponsori negara. Hukum kembali menunjukkan wataknya yang feodal “TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS”.
Riset CfDS UGM (2023) menunjukkan hampir setengah remaja Indonesia pernah memainkan game dengan fitur acak berbasis uang. Mereka tidak sadar bahwa itu adalah perjudian. Di saat yang sama, iklan-iklan tersebut tidak pernah disensor. Beberapa tayang di TV nasional, didukung selebritas, bahkan diputar sebelum azan di platform streaming.
Lebih parah lagi, di bulan Ramadan, sejumlah situs judi daring mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa” sambil menawarkan bonus top-up 300%. Ini bukan hanya menjual candu, tetapi sudah masuk kategori penistaan keagamaan yang sistemik, namun entah mengapa tidak pernah disentuh oleh hukum.
Apakah iman anda pernah terusik dan bertanya, siapa yang seharusnya marah?
Umat yang imannya dirusak.
Pemuka agama yang seharusnya menjaga moral.
Negara yang seharusnya melindungi rakyat.
Tapi tiga-tiganya justru bungkam, atau lebih buruk : ikut menertawakan, karena cuan dari iklan dan pajak.
Seorang Menteri pernah mengatakan bahwa game digital adalah bentuk ekonomi kreatif. Tapi jika ekonomi kreatif justru membuat anak-anak ketagihan judi dan orang tua kehilangan uang secara acak, maka yang terjadi adalah pembusukan sosial berbalut teknologi. Negara seharusnya bertindak, bukan menari bersama iklan.
Kita berada di persimpangan sejarah. Kita bisa memilih menjadi bangsa yang melawan candu digital, atau menjadi bangsa yang membiarkan anak-anaknya tumbuh dengan chip dan spin sebagai takdir.
Jika agama diam, dan negara tersenyum, lalu siapa yang tersisa untuk menyelamatkan generasi berikutnya?
“Hukum tanpa moral adalah mekanisme kosong. Dan moral tanpa keberanian hanyalah kesalehan pasif.” M Yamin Nasution, S.H- Adaptasi dari Montesquieu & Gilbertus van Sandwijk.
Sumber Referensi
Gilbertus van Sandwijk, Spreek worden verklaard, Leiden: E.J. Brill, 1865.
KUHP Pasal 303.
UU ITE Pasal 27 ayat (2).
Riset CfDS UGM 2023, “Digital Gambling Trends among Indonesian Youth”.

























