Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya berada di bawah satu atap institusi yang sama: Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun secara struktur, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam hirarki, kewenangan, dan cakupan operasional. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), yaitu Perwira Tinggi yang langsung berada di bawah kendali Kapolri. Sementara itu, Direktur Reskrimum berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan bertanggung jawab kepada Kapolda, serta secara fungsional dikendalikan oleh Wakapolda.
Secara logika organisasi, tentu jangkauan, kewenangan, dan kapabilitas Bareskrim lebih tinggi dibandingkan Direktorat Reskrimum. Maka dari itu, kerja keduanya, meskipun harus sinergis dalam satu komando Kapolri, tidak bisa serta-merta disejajarkan, terutama dalam konteks perkara yang sensitif dan berimplikasi besar secara politik dan hukum.
Poin ini menjadi relevan ketika publik menyaksikan pengaduan hukum yang dilakukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Pengaduan ini masuk ke Bareskrim pada 9 Desember 2024, melalui saluran pengaduan masyarakat (DUMAS). Namun, investigasi baru mulai aktif pada pertengahan April 2025. Sementara itu, laporan tandingan dari pihak Jokowi terhadap Dr. Roy Suryo dan kawan-kawan justru ditangani dengan cepat oleh Reskrimum Polda Metro Jaya, hanya beberapa hari setelah laporan masuk pada 30 April 2025.
Publik pun mempertanyakan, mengapa penyelidikan atas aduan yang masuk ke lembaga setingkat Bareskrim justru “disalip” dan ditangani lebih dulu oleh unit dengan level struktural lebih rendah? Apakah ini indikasi adanya tumpang tindih atau bahkan intervensi dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya hierarkis dan obyektif?
Lebih mencurigakan lagi ketika hasil penyelidikan diumumkan secara resmi oleh Kabareskrim pada 22 Mei 2025 yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi “identik dengan yang asli.” Pernyataan ini menimbulkan banyak tanda tanya. Pertama, ijazah asli mana yang digunakan sebagai pembanding? Kedua, apakah proses perbandingan menggunakan metode digital forensik yang diakui secara ilmiah dan hukum? Ketiga, bagaimana mungkin hasil investigasi dianggap tuntas tanpa melibatkan pihak-pihak yang paling kompeten dalam menemukan dugaan pemalsuan tersebut?
Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar, dua pakar telematika dan digital forensik, tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Padahal, merekalah yang sejak awal mengungkap kejanggalan dokumen ijazah dan skripsi Jokowi melalui analisis digital terhadap salinan fotokopi ijazah dan metadata skripsi. Keduanya secara terbuka menyatakan bahwa ijazah tersebut 100 persen palsu dan skripsinya bahkan baru dibuat pada tahun 2018, dengan jenis font yang tidak eksis pada tahun 1985, tahun yang seharusnya menjadi tahun kelulusan Jokowi dari UGM.
Bukan hanya itu, anak mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Aida Greenbury, juga menyatakan bahwa nama ayahnya adalah Sumitro, bukan “Soe”mitro seperti yang tertulis di dalam skripsi Jokowi. Namun, pernyataan kunci ini juga tidak pernah dijadikan bahan penyelidikan atau klarifikasi oleh penyidik. Ini menambah daftar panjang kejanggalan prosedural dalam penanganan kasus ini.
Di titik inilah adagium hukum harus kembali digaungkan: “Jika sejak awal proses pencarian kebenaran materiil melanggar hukum, maka keadilan tidak akan pernah bisa ditemukan.” Maka dari itu, sebagai pengamat hukum, saya tidak percaya, atau setidaknya sangat meragukan, hasil penyelidikan yang menyebut ijazah S-1 Jokowi adalah asli.
Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam setiap tindakan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam UU Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Jika prinsip ini dilanggar, maka legitimasi hasil penyelidikan pun runtuh. Karena itu, publik pun menjadi “halal” untuk meragukan kebenaran hasil penyelidikan maupun penyidikan selanjutnya, terutama jika prosesnya berpijak pada data dan metode yang tidak dapat diverifikasi secara terbuka dan ilmiah.
Apalagi, publik sudah lama mengenal karakter Presiden Jokowi sebagai sosok yang sering kali menyampaikan informasi yang tidak sesuai kenyataan. Dalam asas hukum dikenal istilah notoire feiten—fakta notoris atau fakta yang sudah dikenal umum. Dan dalam konteks ini, publik sudah terlalu sering dibuat kecewa oleh narasi dan janji yang tidak pernah sesuai antara kata dan realita dari seorang presiden yang (katanya) merakyat.
Jika memang benar bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa para pelapor yang kompeten tidak diikutsertakan dalam penyelidikan? Mengapa penyelidikan begitu tertutup, tergesa-gesa, dan tidak melibatkan pihak independen? Atau barangkali, seperti yang dicemaskan publik, hukum kini tak lebih dari alat kekuasaan?
Sebuah sistem hukum yang sehat harus dapat menjawab pertanyaan ini. Jika tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara dalih—tempat kebenaran tunduk di bawah kendali kekuasaan. Dan itulah tragedi terbesar dalam demokrasi.
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























