
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H. — Pemerhati Hukum
Negara adalah individu kedalam komunitas, komunitas menjadi bangsa, dan bangsa menjadi negara. Tujuan utamanya, perlindungan dan kemakmuran atas individu. Tanpa itu, bukanlah Negara. -Dr. Eduard Mahirs, 1830
Di negeri ini, hukum tak lagi menjadi panglima. Ia menjelma notaris. Di balik senyap meja perundang-undangan, Pasal 33 UUD 1945, pasal sakral yang menjadi harapan penopang ekonomi kerakyatan telah diam-diam disulap menjadi akta jual-beli, yang sah dan mengikat, demi kepentingan investasi. Maka lahirlah metafora baru bagi republik ini: Akta 33-akta jual beli atas nama
Dulu, Pasal 33 berdiri kokoh sebagai fondasi etis dan politik dari Republik Indonesia. Ayat (3)-nya menyatakan tegas : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Namun sejak kelahiran Undang-Undang Keranjang Keranjang Sampah (Amerika), Cipta Kerja (Indonesia) dan PP 64/ /2021 tentang Bank Tanah, makna pasal itu menyempit: dari kemakmuran rakyat menjadi keuntungan investor. Bukan lagi untuk rakyat, melainkan untuk yang “mampu membayar”.
Negara mulai aktif menjajakan tanah adat sebagai “proyek strategis nasional,” mengalihfungsikan hutan sebagai lahan sawit, dan menyulap sumber air menjadi saham. Nama-nama seperti Rempang, IKN, Kendeng, Wadas menjadi luka terbuka. Pemilik sah diusir, dan yang datang bukan kesejahteraan, tapi ekskavator dan aparat. Dengan menyematkan label “proyek strategis nasional”, negara merasa sah mencabut hak rakyat atas nama “kepentingan umum”, padahal yang dimaksud umum hanyalah “investor”.
John Locke, filsuf yang menjadi fondasi pemikiran liberal, pernah menyatakan bahwa hak milik adalah hak kodrati yang harus dilindungi negara, bukan dicabut atas nama “manfaat yang lebih besar”. Tapi di Republik ini, Locke seolah dibaca terbalik: tanah dan ruang hidup yang diwariskan justru disita negara demi mereka yang lebih berpunya. Negara tak lagi jadi pelindung hak, tapi jadi pialang kekuasaan.
Negara yang Menjadi Makelar. Makin hari, logika hukum publik kita berubah. Negara bukan lagi pengendali sumber daya, melainkan makelar yang sibuk menjajakan tanah, air, dan ruang hidup kepada pemilik modal. Kita menyaksikan negara mengerahkan seluruh perangkat kekuasaan untuk mengamankan proyek-proyek investasi: aparat digerakkan, hukum disesuaikan, bahkan masyarakat yang bertahan di tanahnya sendiri dianggap penghambat pembangunan.
Baca : https://fusilatnews.com/aset-negara-dijual-senyap/
Dalam demokrasi yang menyimpang, rakyat bukan lagi pemilik tanah air, tapi penyewa sementara. Sebaliknya, investor diperlakukan sebagai subjek konstitusional utama. Pemerintah menyebut investasi sebagai “kepentingan umum,” padahal apa yang umum dari kerugian sepihak, penggusuran paksa, dan keuntungan privat?
Seperti diingatkan Jean-Jacques Rousseau, dalam The Social Contract, negara yang melupakan kehendak umum (volonté générale) dan hanya melayani segelintir elite, telah kehilangan legitimasi. Maka ketika Pasal 33 dijadikan dasar untuk menyingkirkan warga demi pembangunan industrialisasi, kita sedang menyaksikan konstitusi yang dibajak pasar.
Undang-Undang Cipta Kerja adalah puncak perubahan itu. Disusun kilat, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020), MK diludahi melalui PERPPU No. 2/2022 dan disahkan ulang melalui UU No. 6 Tahun 2023. Ia bukan lahir dari musyawarah rakyat, melainkan dari tekanan lembaga rating, pelobi global, dan pengusaha dalam lingkaran kekuasaan.
Sementara Pasal 33 diperalat untuk menjual pertiwi, Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak atas tanah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, nyaris tak disinggung. Dalam kasus-kasus pengadaan tanah untuk PSN, rakyat yang memiliki Sertifikat Hak Milik bisa dikalahkan oleh status “lokasi strategis nasional”. Konstitusi tidak lagi menjamin perlindungan hak milik, tapi justru memfasilitasi pencabutannya.
Montesquieu pernah mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan daya untuk melindungi yang lemah, akan menjadi alat opresi. Dan kini kita menyaksikan itu: hukum agraria berubah menjadi hukum akuisisi, yang memihak pemodal dan melemahkan warga.
Indonesia bukan lagi negara hukum dalam pengertian klasik. Ia telah berubah menjadi entitas bisnis. Pemerintah bertindak layaknya dewan direksi, hukum menjadi kontrak komersial, dan rakyat? Rakyat dianggap beban operasional yang bisa diganti, digusur, bahkan disingkirkan.
Pasal 33, yang dulu lahir dari darah perjuangan kemerdekaan, kini hanya menjadi pasal dalam dokumen investasi. Bahkan Bank Tanah, lembaga yang seharusnya mengatur redistribusi tanah untuk keadilan sosial, lebih sibuk melayani developer.
Apakah ini maksud dari Pasal 33? Investor sebagai Subjek Konstitusi Baru. Dalam tafsir Orde Reformasi yang telah disimpangkan, investor bukan lagi sekadar mitra pembangunan. Ia menjadi subjek utama dari konstitusi yang dibajak. Pemerintah menyebut investasi sebagai bagian dari “kepentingan umum”. Maka, ketika tanahmu digusur, hutanmu dijual, dan air minummu diprivatisasi, itu bukan lagi pelanggaran hukum, tapi implementasi dari hukum yang telah berubah orientasinya.
Baca : https://fusilatnews.com/shm-mu-tapi-bukan-milikmu/
Kita menyaksikan konstitusi bekerja seperti kontrak bisnis. Rakyat adalah pihak lemah, negara adalah notaris, dan investor adalah klien utama.
Dari Konstitusi ke Konsesi dan dari Republik ke Korporasi, menyedihkan bukan?
Indonesia bukan lagi negara hukum dalam pengertian klasik. Ia telah menjadi negara bisnis. Pemerintah bertindak sebagai dewan direksi. Undang-undang sebagai akta kesepakatan. Dan rakyat? Rakyat adalah pelanggan yang bisa diganti, digusur, atau disingkirkan bila dianggap merugikan operasional.
Pasal 33, yang lahir dari darah dan perjuangan bangsa, kini hanya menjadi pasal dalam perjanjian investasi.
Montesquieu : “……ketika hukum menjadi alat untuk menindas, maka keadilan telah mati.” Konstitusi kita memuat dua pasal yang seharusnya seimbang: Pasal 33 dan Pasal 28H. Tapi ketika hak atas tanah dan lingkungan hidup diabaikan demi logika pasar, maka hukum hanya menyuarakan kepentingan pasar dan diam seribu bahasa terhadap suara rakyat.
Kesimpulan.
Belajar dari sejarah dunia. Di Eropa abad ke-18, Pencerahan lahir dari perlawanan terhadap kuasa feodal yang menyita ruang hidup rakyat. Kini, Indonesia perlu pencerahan yang sama : bahwa konstitusi bukan kontrak bisnis, tapi perjanjian sosial yang menjamin kehidupan bersama. Bila negara tetap menulis akta penyerahan tanah rakyat kepada pasar, maka rakyat berhak mencabut kuasa itu. Sebab seperti Immanuel Kant katakan, “Manusia bukan alat bagi tujuan orang lain.” Rakyat bukan sekadar objek pembangunan, mereka adalah tuannya.
Pertiwi bukan komoditas. Tanah air bukan lembar saham. Jika negara terus menafsirkan Pasal 33 sebagai dasar untuk menyerahkan kekayaan alam kepada korporasi, maka sudah waktunya rakyat menggugat tafsir itu.
Konstitusi bukan perjanjian dagang. Ia adalah kesepakatan sosial “social contract” yang lahir dari darah para pejuang. Dan jika negara tak lagi menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial, maka rakyat berhak menarik mandatnya.
Akta 33 harus dibatalkan. Bukan lewat meja pengadilan semata, tapi lewat kesadaran kolektif: bahwa tanah ini milik rakyat, bukan milik pasar. Pertiwi bukan untuk dijual, ia untuk diperjuangkan.


























