
Oleh : M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
“Kamu punya SHM, tapi negara bisa ambil kapan saja? SHM kok, Tapi Bukan Milik mu, Milik mu Hilang Lima Puluh Persen?”
Pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar-NRI 1945, dinyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal ini memberi jaminan konstitusional terhadap hak milik, termasuk kepemilikan atas tanah. Kedudukan sebagai milik tertinggi di pertegas oleh Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 menyatakan :
“Hak milik adalah hak yang paling kuat dan penuh, dan negara tidak boleh mencabut hak ini secara sewenang-wenang, kecuali demi kepentingan umum yang jelas dan terbatas, dan harus dengan kompensasi yang adil dan layak.”
Namun dalam praktik hukum dan kebijakan agraria terkini, terutama setelah terbitnya Omnibuslaw dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, jaminan ini menjadi semakin semu.
Pasal 18 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa, “tanah hak milik dapat dibebaskan untuk pengadaan tanah Bank Tanah dengan ganti kerugian berdasarkan penilaian lembaga appraisal”. Ini berarti, bahkan terhadap tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM), negara memiliki wewenang untuk mengambil alih dengan kompensasi yang sepenuhnya ditentukan oleh negara, bukan pemilik tanah. Maka pertanyaannya: apakah sertifikat hak milik masih bermakna sebagai tanda penguasaan penuh, ataukah ia hanya menjadi secarik kertas administratif tanpa daya tawar?
Konsep hukum hak milik dalam sistem hukum Indonesia selama ini dipahami sebagai hak tertinggi atas tanah yang dapat dimiliki individu. Kini, dengan berlakunya regulasi seperti PP 64/2021 dan ditopang oleh logika Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan ruang dominasi negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, posisi rakyat sebagai pemilik tanah menjadi rentan.
Masalah ini menjadi semakin krusial dalam konteks program memasukkan investasi swasta yang ditetapkan sebagai program strategis nasional, pembangunan ibu kota negara (IKN), dan proyek infrastruktur skala besar yang membutuhkan pembebasan lahan dalam jumlah besar dan waktu cepat. Bank Tanah, sebagai lembaga negara, diberi mandat mengelola tanah dalam skala luas atas nama pembangunan. Namun siapa yang betul-betul diuntungkan oleh pembangunan ini? Rakyat pemilik tanah, atau investor besar yang masuk setelah tanah dikonsolidasikan oleh negara?
Dalam bukunya Kerajaan Hukum : Bagaimana Hukum Menciptakan Kekayaan dan Kesenjangan “The Imperium of Law: How the Law Creates Wealth and Inequality”, Christine Pistor menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar alat netral pengatur kepemilikan, tetapi justru menciptakan dan mempertahankan ketimpangan melalui legalisasi pemindahan aset dari yang lemah ke yang kuat. Di Indonesia, ini terlihat jelas dalam praktik pengadaan tanah yang membuat pemilik tanah SHM harus tunduk pada harga appraisal yang kerap kali tidak mencerminkan nilai emosional, historis, bahkan nilai ekonomi jangka panjang tanah tersebut.
Christine Pistor, lebih lanjut – Aturan Hukum Kapitalisme “ The Code of Capital” menyatakan:
“Hukum modern tidak hanya menciptakan kepemilikan, tetapi menentukan siapa yang punya kekuatan untuk mempertahankannya, dan siapa yang bisa kehilangan haknya secara legal.”
George Dellis dalam Analisa Hukum dan Ekonomi “The Analysis Economic of Law” juga menyoroti fenomena di mana hukum digunakan untuk mempercepat sirkulasi kapital dengan mengurangi hambatan struktural seperti hak milik tradisional, tanah adat, atau lahan pertanian milik keluarga. Hak milik rakyat atas tanah, terutama petani kecil dan masyarakat adat, digerus oleh konstruksi hukum yang menormalisasi pengambilalihan oleh negara dan korporasi. Di sinilah kita menemukan ironi: hukum yang seharusnya melindungi kepemilikan rakyat justru merumuskan mekanisme legal untuk pengalihannya.
“Hukum digunakan untuk mempercepat sirkulasi modal dengan menyingkirkan hambatan lama seperti hak komunal, adat, dan nilai-nilai lokal.”
John Locke, dalam teori klasiknya tentang kepemilikan, menyatakan bahwa hak atas tanah muncul dari kerja manusia atas tanah itu. Maka, tanah adalah perpanjangan dari kebebasan, kerja, dan eksistensi manusia sebagai makhluk merdeka. Bila negara dapat mengambil tanah tersebut atas nama “kepentingan umum” dengan ukuran nilai yang ditentukan sepihak, maka makna hak milik itu sendiri telah direduksi menjadi administratif dan fungsional bagi kepentingan ekonomi yang lebih besar.
John Locke – Second Treatise of Government
“Tanah menjadi hak milik karena hasil kerja dan keterikatan manusia dengan alamnya. Bila negara mengabaikan keterikatan itu demi investasi, maka ia bertindak melawan prinsip keadilan natural.”
Kondisi ini tidak berdiri dalam ruang hampa. Belakangan ini, kita menyaksikan berbagai konflik agraria yang melibatkan aparat negara, petani, masyarakat adat, dan pemilik sah tanah. Di Sumatera Utara, Kalimantan, Jawa Barat, hingga Papua, pemilik tanah bersertifikat pun kerap kalah suara ketika negara menyatakan bahwa tanah mereka “dibutuhkan untuk proyek investasi strategis.”
Tanah Adat di Ambang Ketakberadaan
Pasal 3 UUPA, memang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, “sepanjang menurut kenyataannya masih ada.” Jika SHM saja bisa “diambil” secara legal, maka tanah adat jauh lebih rentan, karena:
- Tetapi secara praktik, tanah adat tanpa sertifikat sering tidak diakui dalam sistem formal, atau dianggap “tanah negara.”
- Pasal-pasal dalam Omnibus Law dan PP Bank Tanah tidak memberi ruang perlindungan kuat atas tanah adat. Tidak ada klausul tegas yang melindungi eksistensi dan proses penetapan hak ulayat secara partisipatif.
PP 64/2021 bahkan memasukkan tanah tidak bersertifikat dan tanah kosong sebagai target konsolidasi Bank Tanah. Ini sangat bermasalah karena tanah adat mayoritas tidak bersertifikat. Maka, dalam logika hukum positif saat ini, tanah adat dipandang sebagai tanah negara yang “belum dimanfaatkan”.
Bank Tanah pada akhirnya bisa menjadi instrumen konsolidasi lahan nasional, namun di sisi lain berisiko menjadi mesin legitimasi perampasan tanah secara legal. Mekanisme ganti rugi, meskipun disebut “kompensasi yang layak,” tidak memberi posisi tawar bagi rakyat yang tanahnya diambil.
Baik pemilik SHM dan masyarakat Adat tak dapat menolak harga. Mereka tak dapat menetapkan syarat. Mereka hanya bisa menerima, atau dihadapkan pada mekanisme hukum yang berat, lambat, dan mahal.
Faktanya, laporan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), AMAN, dan LBH menunjukkan bahwa: Banyak wilayah adat, hutan adat, tanah ulayat diklaim sebagai tanah negara, lalu dialokasikan untuk investasi, PSN, atau proyek IKN. Sengketa sering terjadi karena masyarakat adat tidak pernah diberi ruang partisipasi atau penetapan formal haknya sebelum tanah mereka “diambil”.
Kesimpulan
Kita harus kembali pada semangat konstitusi yang memihak rakyat, bukan semata kepentingan pasar dan investor. Pasal 33 UUD 1945 menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa ini bukan pembenaran atas kontrol negara yang absolut, melainkan prinsip keadilan distributif. Negara bukan pemilik tunggal tanah, Negara adalah pengelola yang bertanggung jawab kepada rakyat.
Judul tulisan ini barangkali terdengar sinis: “SHM Mu, Tapi Bukan Milikmu.” Namun kalimat itu mencerminkan kenyataan hukum kita hari ini, ketika legalitas hak milik semakin terkikis oleh regulasi yang mempermudah pengambilalihan oleh negara, dengan justifikasi pembangunan, dan atas nama kepentingan umum yang kerap kali tidak pernah didiskusikan dengan rakyat.


























