• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Judicial Review UU Pilkada: Pertarungan Akal Sehat Melawan Kotak Kosong

fusilat by fusilat
September 10, 2024
in Feature, Law, Pemilu
0
Paslon 02 Kalah: Kekuatan dan Ketidakpastian Putusan MK dengan 8 Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik, Mujahid 212

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menerima dan mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh publik pada Jumat, 8 September 2024. Ada beberapa alasan untuk ini:

  1. Betapa tidak masuk akalnya bagi bangsa ini jika kecerdasan manusia diadu atau dibandingkan dengan kotak kosong, sebuah benda mati. Sementara undang-undang dan partai politik yang dimiliki publik justru mencegah sosok yang dikenal publik memiliki kemampuan memimpin untuk berkompetisi;

  2. Betapa tidak masuk akalnya jika kotak kosong yang unggul dianggap sebagai pilihan yang sah, padahal itu hanya ilusi (sia-sia belaka) sebagai pilihan yang dipilih.

Jika MK konsisten dalam mengadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menuntut adanya progresivitas dari hakim serta penggunaan putusan hakim sebagai alat kontrol hukum masyarakat dan/atau alat temuan hukum, maka seharusnya MK mengabulkan gugatan tersebut. Pengabulan ini dapat dilakukan dengan menggunakan perspektif pendekatan “conviction intime” atau hati nurani, yang bukan hanya sekadar perasaan, tetapi juga melalui proses kognitif, yang mengaitkan perasaan dengan rasionalitas berdasarkan pandangan moral dan sistem nilai. Hal ini akan berfungsi sebagai terobosan hukum (rule-breaking) dalam konteks hak progresivitas para hakim, demi kepastian hukum, manfaat hukum, dan rasa keadilan masyarakat.

Dengan mempertimbangkan situasi waktu yang mendesak menjelang Pilkada, MK harus segera memutus perkara ini. MK seharusnya tidak terkesan melakukan obstruksi yang menghambat kepastian hukum dan keadilan dengan memperlambat proses pemeriksaan dan persidangan, yang dapat menyebabkan Pilkada sudah dimulai sehingga jika putusan MK dikabulkan menjadi tidak berarti, karena Pilkada serentak di seluruh negeri bisa dibatalkan demi hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPR RI Bebaskan Prabowo Tentukan Berapapun Jumlah Kementerian

Next Post

Kaesang Terancam Dilengserkan dari Kursi Ketum PSI, Ini Sebabnya Menurut Petrus

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN
Feature

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029
Feature

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Next Post
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

Kaesang Terancam Dilengserkan dari Kursi Ketum PSI, Ini Sebabnya Menurut Petrus

Betawi Bukan Kampung Ente, Kang Emil!

Betawi Bukan Kampung Ente, Kang Emil!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

July 22, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Teka-teki Mundurnya Nanik S Deyang

July 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...