Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik, Mujahid 212
Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menerima dan mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh publik pada Jumat, 8 September 2024. Ada beberapa alasan untuk ini:
- Betapa tidak masuk akalnya bagi bangsa ini jika kecerdasan manusia diadu atau dibandingkan dengan kotak kosong, sebuah benda mati. Sementara undang-undang dan partai politik yang dimiliki publik justru mencegah sosok yang dikenal publik memiliki kemampuan memimpin untuk berkompetisi;
Betapa tidak masuk akalnya jika kotak kosong yang unggul dianggap sebagai pilihan yang sah, padahal itu hanya ilusi (sia-sia belaka) sebagai pilihan yang dipilih.
Jika MK konsisten dalam mengadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menuntut adanya progresivitas dari hakim serta penggunaan putusan hakim sebagai alat kontrol hukum masyarakat dan/atau alat temuan hukum, maka seharusnya MK mengabulkan gugatan tersebut. Pengabulan ini dapat dilakukan dengan menggunakan perspektif pendekatan “conviction intime” atau hati nurani, yang bukan hanya sekadar perasaan, tetapi juga melalui proses kognitif, yang mengaitkan perasaan dengan rasionalitas berdasarkan pandangan moral dan sistem nilai. Hal ini akan berfungsi sebagai terobosan hukum (rule-breaking) dalam konteks hak progresivitas para hakim, demi kepastian hukum, manfaat hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
Dengan mempertimbangkan situasi waktu yang mendesak menjelang Pilkada, MK harus segera memutus perkara ini. MK seharusnya tidak terkesan melakukan obstruksi yang menghambat kepastian hukum dan keadilan dengan memperlambat proses pemeriksaan dan persidangan, yang dapat menyebabkan Pilkada sudah dimulai sehingga jika putusan MK dikabulkan menjadi tidak berarti, karena Pilkada serentak di seluruh negeri bisa dibatalkan demi hukum.


























