Jakarta, Fusilatnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Teguh Triwantoro.
“Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Senin (17/4/2023).
Informasi yang diterima IPW, kata Sugeng, Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bulungan Iptu MK. “Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya,” kata Sugeng.
Kemudian, lanjut Sugeng, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. “Namun di tengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabidpropam Polda Kaltara,” cetus Sugeng.
Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro, menurut Sugeng, dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. “Kombes Teguh dimutasi sebagai pamen (perwira menengah) Polda Kaltara dan jabatan Kabidpropam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian,” tukasnya.
Pencopotan terhadap “polisinya polisi” di Polda Kaltara ini, dinilai Sugeng sangat janggal. “Apalagi dikaitkan dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022, karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan Solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana,” paparnya.
Oleh karena itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara. “Bahkan, sanksi pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara itu harus dijelaskan oleh Mabes Polri,” pintanya.
Tim Itsus dan Propam Mabes Polri, tegas Sugeng, harus memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya untuk dimintai keterangam terkait alasan latar belakang pencopotam Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
“Di samping itu, Kapolri juga harus menjamin penanganan internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara,” pintanya lagi.
Dengan begitu, masih kata Sugeng, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. “Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tandasnya. (F-2)






















