Oleh: Damai Hari Lubis – (Pengamat KUHP, Advokat, dan Jurnalis)
Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri, tampaknya tidak serta-merta akan menjadikan 12 aktivis dan YouTuber sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Indikasi ini terlihat dari langkah hukum perlawanan para aktivis yang diperlihatkan oleh salah seorang anggota TPUA, Rizal Fadillah, pada Rabu (20/8/2025). Dalam kesempatan itu, penyidik memberikan ruang gerak yang luas bagi para pelapor untuk menyampaikan argumentasi hukum mereka. Hal ini mengisyaratkan adanya arahan Kapolda Metro Jaya yang baru agar proses penegakan hukum berjalan transparan, tidak berpihak, serta menjunjung tinggi objektivitas demi menjaga kepercayaan publik yang terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Publik kini menanti hasil uji laboratorium forensik digital terhadap ijazah Jokowi. Jika benar hasil analisa teknologi membuktikan keaslian ijazah tersebut, maka tuduhan para aktivis otomatis gugur. Namun jika sebaliknya, temuan itu akan menjadi pintu masuk bagi pembuktian lebih lanjut di ranah hukum, khususnya terkait keabsahan laporan Jokowi kepada kepolisian—apakah didasarkan pada dokumen asli atau justru sebaliknya.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Jokowi bukanlah tuduhan kosong. Para aktivis yang kini berstatus terlapor menempatkan diri sebagai representasi publik yang kritis, berbicara lantang bukan sekadar apriori, melainkan dengan dasar ilmiah. Mereka mengklaim memiliki legal standing, asas legalitas, serta bukti riset berbasis analisis teknologi yang sulit untuk dibantah. Meski sejauh ini baru berdasarkan uji fotokopi ijazah S1 Jokowi, dua pakar akademisi aktivis menyatakan dengan keyakinan penuh bahwa ijazah tersebut palsu. Pertanyaannya: bagaimana jika pengujian dilakukan terhadap dokumen asli yang dilaporkan sebagai bukti oleh Jokowi?
Harapan publik kini mengarah pada proses hukum yang lebih terbuka. Jika laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Bareskrim benar-benar dihidupkan kembali, maka tidak menutup kemungkinan Jokowi akan diperiksa ulang, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri. Di titik inilah akan diuji, apakah keterangan yang pernah disampaikan Jokowi kepada aparat penegak hukum didasari bukti sahih atau justru dipenuhi cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264 jo. 266 KUHP.
Dari aspek hukum pidana, penyidik memang wajib meneliti secara objektif sebelum menetapkan status tersangka kepada 12 aktivis tersebut atas tuduhan ujaran kebencian (Pasal 28 UU ITE). Konsekuensi logisnya, beban pembuktian kini berada pada pihak pelapor: Jokowi. Ia harus mampu menunjukkan bukti otentik dan meyakinkan bahwa ijazah S1 miliknya benar-benar asli, sesuai hasil uji laboratorium digital forensik.
Dengan demikian, bola panas kini berada di tangan Kapolda Metro Jaya yang baru. Publik menunggu: apakah ia berani melawan arus tekanan politik dengan menjaga independensi hukum, atau justru kembali menjadi bagian dari praktik kriminalisasi aktivis yang selama ini kerap mencederai keadilan?
Oleh: Damai Hari Lubis – (Pengamat KUHP, Advokat, dan Jurnalis)






















