Jakarta-Fusilatnews – Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri, dinilai tidak serta-merta akan menetapkan 12 aktivis dan YouTuber sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat KUHP sekaligus advokat dan jurnalis, Damai Hari Lubis. Ia menilai kebijakan Kapolda Metro Jaya baru cenderung memberi ruang hukum yang lebih objektif dan transparan.
“Dari langkah hukum perlawanan para aktivis yang dilakukan Rizal Fadillah pada Rabu (20/8/2025), terlihat penyidik memberikan ruang gerak luas. Ini memberi gambaran bahwa Kapolda Metro Jaya yang baru menginstruksikan bawahannya agar tidak berpihak,” ujar Damai dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Menurut Damai, publik kini menanti hasil uji laboratorium forensik digital terhadap ijazah S1 Jokowi. Hasil pengujian ini akan menjadi penentu penting, apakah ijazah tersebut asli atau justru sebaliknya.
“Jika benar hasilnya ijazah asli, maka tuduhan para aktivis otomatis gugur. Namun jika sebaliknya, hal itu bisa membuka ruang pemeriksaan ulang terhadap laporan Jokowi ke kepolisian, apakah dokumen yang disampaikan otentik atau tidak,” katanya.
Damai menambahkan, para aktivis yang kini berstatus terlapor bertindak sebagai representasi publik yang kritis. Mereka, kata dia, tidak sekadar beropini apriori, melainkan memiliki dasar ilmiah serta bukti riset berbasis teknologi.
Dari sisi hukum pidana, Damai menilai penyidik wajib berhati-hati sebelum menetapkan status tersangka terhadap 12 aktivis tersebut dengan tuduhan ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 UU ITE.
“Konsekuensi yuridisnya, pelapor dalam hal ini Jokowi, melalui penyidik harus membuktikan secara hukum dengan kepastian bahwa ijazah S1-nya asli sesuai hasil uji labfor digital,” ujar Damai.
























