Jakarta-Fusilatnews – Nama Lisa Mariana kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai mengumbar hasil tes DNA yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini ia mengaku gelisah usai menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam siaran langsung melalui akun media sosialnya, Lisa menyampaikan bahwa ia akan dipanggil ke KPK pada Jumat (22/8/2025). Ia menegaskan panggilan tersebut terkait perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Tapi ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” ujar Lisa, Rabu (20/8/2025).
Lisa tak menjelaskan secara rinci keterkaitannya dengan perkara tersebut. Namun, ia menyebut sempat diminta berdamai oleh pihak tertentu, sesuatu yang langsung ditolaknya. “Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi. Capek saya, sakit kepala saya,” ucapnya.
Kuasa Hukum Pilih Hemat Kata
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, enggan banyak komentar soal panggilan KPK itu. Ia hanya memastikan akan mendampingi kliennya. “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” katanya singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
KPK Telusuri Aliran Dana BJB
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pemanggilan Lisa semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan Lisa penting untuk menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi BJB.
“Pemanggilan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. KPK sedang mendalami dugaan aliran dana nonbujeter di Bank BJB, digunakan untuk apa saja dan siapa saja yang menikmatinya. Prinsipnya follow the money,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK tidak asal memanggil seseorang tanpa dasar hukum. “Semua panggilan berangkat dari alat bukti. Jadi perspektifnya adalah perspektif hukum,” tegasnya.
Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut disebut-sebut masuk sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter di lingkungan BJB.
Meski belum ada penahanan, KPK telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
























