Ngada, FusilatNews – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Lebih parahnya, video rekaman aksi bejat tersebut dikirimkan ke sebuah situs porno yang berbasis di Australia.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak berwenang Australia yang mendeteksi video tersebut dan menginformasikannya kepada pemerintah Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kemudian menerima laporan tersebut dan meneruskannya kepada pihak kepolisian.
Korban Masih Bertambah
Menurut laporan awal, terdapat tiga anak yang menjadi korban pelecehan dengan rentang usia antara 3 hingga 14 tahun. Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, hingga saat ini baru satu korban yang teridentifikasi secara pasti, yaitu seorang anak berusia enam tahun.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya guna kepentingan pemeriksaan.
Terkait Narkoba dan Ancaman Sanksi Berat
Selain dugaan pencabulan, hasil tes urine menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Hal ini semakin memperburuk citra kepolisian, yang dalam beberapa waktu terakhir kerap diterpa kasus kriminal yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/3).
Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dikenakan pasal terkait penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kecaman dan Desakan Transparansi
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami mengecam keras perbuatan ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas aparat penegak hukum. Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan anak-anak korban segera mendapatkan pendampingan psikologis,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Masyarakat juga mempertanyakan sistem rekrutmen dan pengawasan internal Polri, mengingat kasus kekerasan seksual oleh aparat semakin marak terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan akan bertindak tegas dan memberikan hukuman berat jika AKBP Fajar terbukti bersalah. Proses hukum akan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan publik menantikan ketegasan aparat dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam kejahatan serius seperti ini. (Redaksi Fusilatnews)



















