Oleh : M Yamin Nasution SH
Pemerhati Hukum
𝐷𝑖𝑠𝑐𝑙𝑎𝑖𝑚𝑒𝑟: 𝑇𝑢𝑙𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑐𝑎𝑟𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑑𝑖𝑠𝑎𝑙𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛, 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑖𝑛𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑝 𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑘𝑒𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑠𝑢𝑛𝑦𝑖 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑏𝑎ℎ𝑎𝑠𝑎, 𝑘𝑒𝑏𝑖𝑎𝑠𝑎𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑖𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑝 𝑤𝑎𝑗𝑎𝑟.
𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐚𝐝𝐚 𝐤𝐚𝐭𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐧𝐢𝐚𝐭 𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭. Dalam bahasa Melayu lama dan khazanah Jawa Kuno –Melayu, kata “𝐭𝐢𝐫𝐢” memiliki makna yang sederhana dan netral, artinya : 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑝𝑒𝑛𝑢ℎ, 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑎𝑠𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑑𝑎𝑟𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑎𝑚𝑎, dan bersifat tambahan, bukan bentuk asal. Ia adalah penanda relasi, bukan penilaian moral. Tidak ada unsur kejam, hina, atau merendahkan yang melekat pada kata itu sejak awal kemunculannya.
Namun bahasa tidak hidup di kamus. Ia hidup di ingatan sosial. Dalam perjalanan waktu, kata “tiri” dipenuhi oleh pengalaman pahit melalui: cerita dongeng tentang ibu tiri yang kejam, lagu-lagu lama tentang penderitaan anak tiri, dan kisah kisruh rumah tangga yang gagal menjaga keadilan. Bahasa yang semula netral perlahan berubah menjadi 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐚𝐰𝐚 𝐬𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐭𝐢𝐟. Di titik inilah 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 tidak lagi lahir semata dari 𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧, melainkan dari 𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐬𝐞𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐤𝐚𝐭𝐚 (𝐩𝐨𝐥𝐚 𝐩𝐢𝐤𝐢𝐫).
Ingatan sosial tentang 𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐭𝐢𝐫𝐢 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 tidak terbentuk secara alamiah. Ia diproduksi dan diperkuat oleh budaya populer, terutama pada masa ketika pilihan tontonan dan dengaran sangat terbatas. Film “𝐑𝐚𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐓𝐢𝐫𝐢” (𝟏𝟗𝟕𝟑) dan lagu “𝐑𝐚𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐓𝐢𝐫𝐢” yang kemudian dikenal luas melalui suara 𝐈𝐢𝐬 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐢𝐚, misalnya, membangun gambaran yang nyaris seragam: anak tiri sebagai sosok yang selalu menderita, disisihkan, dan tak pernah benar. 𝐑𝐚𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧, 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐢𝐬, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐣𝐚𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐮𝐭𝐚𝐦𝐚, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐬𝐨𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐞𝐭𝐢𝐬, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐭𝐚𝐤𝐝𝐢𝐫.
Pada masa 𝐎𝐫𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, ketika saluran televisi sedikit dan ruang narasi alternatif nyaris tidak tersedia, pembatasan demokrasi, film dan lagu semacam itu diputar berulang tanpa penyeimbang. Tidak ada kisah tandingan tentang anak tiri yang dilindungi, diperlakukan setara, atau mendapatkan keadilan. Representasi tunggal ini perlahan menjelma menjadi pengetahuan kolektif. Yang semula bisa dibaca sebagai kritik sosial, berubah menjadi normalisasi: penderitaan anak tiri dianggap wajar. 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐩𝐨𝐩𝐮𝐥𝐞𝐫 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐢𝐦𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐥𝐢𝐠𝐮𝐬 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐢𝐬 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐫𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡.
Pengetahuan kolektif tentang anak “𝐭𝐢𝐫𝐢” jarang dibentuk oleh hukum atau prinsip keadilan; ia lebih banyak lahir dari kebiasaan mendengar dan menonton dongeng, film, dan lagu yang diulang tanpa pernah diuji. Dari pengulangan itulah pengalaman buruk mengendap menjadi pengetahuan semu, hingga status “𝐭𝐢𝐫𝐢” bergeser dari keterangan relasional menjadi nasib. Penderitaan seolah dianggap sifat bawaan, bukan akibat relasi kuasa yang timpang dalam keluarga. Ketidakadilan pun ditempelkan pada posisi anak, bukan pada orang dewasa yang memegang kendali, sementara bahasa diam-diam memutus hubungan manusia dengan manusia tanpa kesalahan apa pun, dan 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐨𝐥𝐚 𝐩𝐢𝐤𝐢𝐫 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐝𝐮𝐥𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐤𝐢𝐦𝐢.
Kasus semacam ini bukan hal asing di Indonesia. Di banyak keluarga, anak tiri diperlakukan berbeda bukan karena kesalahan apa pun, melainkan karena prasangka yang telah ada sejak awal. Seorang anak dipisahkan dalam pembagian waktu sekolah, dibebani pekerjaan rumah lebih banyak, atau tidak dilibatkan dalam keputusan keluarga dengan alasan yang jarang diucapkan secara terbuka.
Ketika ia menunjukkan sikap protes atau menarik diri, perilaku itu segera dibaca sebagai pembangkangan, bukan sebagai reaksi atas ketimpangan yang dialaminya. Dalam banyak kasus, ketidakadilan ini tidak pernah sampai ke ranah hukum karena dibungkus sebagai urusan rumah tangga, padahal yang berlangsung adalah pelanggaran sunyi atas prinsip keadilan dalam keluarga.
Dalam hukum keluarga, tidak pernah dikenal konsep anak setengah manusia. Anak “𝐭𝐢𝐫𝐢” tetap subjek hukum yang utuh, berhak atas perlindungan, pengasuhan, dan martabat yang sama. Hukum tidak mengenal kasih sayang yang bersyarat darah. Namun hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia bekerja di tengah masyarakat yang telah lebih dahulu membangun prasangka melalui bahasa dan budaya. Akibatnya, keadilan sering berhenti sebagai norma tertulis, sementara dalam praktik sehari-hari, perlakuan terhadap anak tiri bergantung pada kemurahan hati, bukan kewajiban moral.
Masalah ini semakin dalam karena keadilan dalam keluarga kerap dipahami sebagai soal asal-usul biologis. Padahal, dalam filsafat keadilan, kesamaan darah tidak pernah menjadi ukuran utama. Keadilan justru lahir dari pengakuan terhadap kerentanan dan ketimpangan kuasa. Dalam relasi keluarga, anak, terlebih anak “𝐭𝐢𝐫𝐢” berada pada posisi paling lemah. Ketika perlakuan tidak setara terjadi, kegagalannya bukan pada struktur keluarga, melainkan pada 𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐞𝐰𝐚𝐬𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐤𝐮𝐥 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐬𝐮𝐡𝐧𝐲𝐚.
Bahaya terbesar dari kata “𝐭𝐢𝐫𝐢” muncul ketika ia dipakai sebagai pembenar. Kalimat “𝐧𝐚𝐦𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐭𝐢𝐫𝐢” terdengar biasa, tetapi berfungsi sebagai 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦𝐚𝐧 𝐬𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧. Bahasa semacam ini membuat ketimpangan terasa wajar, bahkan alamiah. Ketidakadilan lalu tidak lagi dipahami sebagai 𝐩𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐞𝐭𝐢𝐬, melainkan sebagai 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐞𝐤𝐮𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐬𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬. Di titik ini, bahasa berhenti menjadi alat refleksi dan berubah menjadi 𝐚𝐥𝐢𝐛𝐢 𝐦𝐨𝐫𝐚𝐥.
Merawat keadilan anak tiri tidak berarti menghapus kata tiri dari bahasa kita. Yang perlu dirawat adalah cara berpikir yang melekat padanya. Kata itu harus dikembalikan ke makna asalnya sebagai penanda relasi, bukan penentu nasib.
“𝐾𝑒𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑖𝑤𝑎𝑟𝑖𝑠𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑑𝑎𝑟𝑎ℎ, 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑖𝑛𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑎𝑗𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑏𝑎ℎ𝑎𝑠𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑏𝑒𝑛𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑘𝑒𝑏𝑖𝑎𝑠𝑎𝑎𝑛”
Selama bahasa dan budaya terus dipakai untuk menormalisasi ketidakadilan, keadilan dalam keluarga akan selalu datang terlambat. Keadilan tidak lahir dari darah yang sama, melainkan dari kesediaan manusia dewasa untuk mengakui, melindungi, dan bertanggung jawab penuh terhadap mereka yang berada dalam asuhannya.

Oleh : M Yamin Nasution SH




















