Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Kemarin, 21 Desember 2024, saya diundang oleh sahabat lama, Mas Imawan Mashuri, ke Malang untuk berbincang di Studio City Guide 911 FM. Mas Imawan, seorang tokoh media yang visioner, selalu penuh ide-ide segar yang relevan dengan zamannya. Mulai dari mendirikan koran Jawa Pos, menciptakan JTV, hingga kini menghadirkan inovasi lewat radio informasi berbasis teknologi digital. Dalam era maraknya media sosial, gagasan radio yang mampu menyampaikan berita secara global adalah terobosan luar biasa.
Saya sudah lama tidak bertemu dengan Mas Imawan. Kami dahulu sering mengaji bersama di Surabaya. Pertemuan kali ini membahas kondisi bangsa sekaligus menanggapi usulan Presiden Prabowo tentang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Sebagai orang media yang berpengalaman, Mas Imawan memahami segala dinamika pilkada, termasuk hiruk-pikuk, kecurangan, dan dampak negatifnya. Pilkada langsung melahirkan budaya pragmatisme, di mana semua diukur dengan uang. Ritual pemilu dipenuhi praktik jual-beli suara, sogokan, mahar partai, pembagian sembako, dan amplop. Setiap lima tahun, pesta demokrasi ini menghamburkan uang hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Budaya pemilihan langsung yang sarat transaksi finansial ini membawa bangsa menuju kerusakan moral yang akut. Generasi Z, yang tumbuh menyaksikan cara kerja pilkada, menganggap praktik ini wajar dan bagian dari demokrasi yang diagungkan. Namun, demokrasi semacam ini telah melahirkan “bandar politik,” di mana para oligarki mendanai kandidat dengan harapan mengeruk keuntungan dari konsesi tambang, izin lahan perkebunan, hingga proyek strategis nasional. Kasus seperti Pulau Rempang, Kalimantan, dan Sumatra menjadi contoh nyata dari dampak buruk sistem ini.
Lebih parah lagi, penguasaan lahan sawit oleh korporasi besar mencerminkan pelanggaran konstitusi. Sistem inti-plasma yang seharusnya memberikan keseimbangan justru timpang, dengan perusahaan menguasai lahan inti jauh lebih luas dibanding plasma. Berikut data terkini:
- Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART Tbk): 138.000 ha
- Astra Agro Lestari: 217.328 ha (inti) dan 69.549 ha (plasma)
- Salim Ivomas: 251.112 ha (inti, tanpa plasma)
- Dharma Satya Nusantara Tbk: 84.556 ha (inti) dari total 112.450 ha
- PP London Sumatra Indonesia: 115.000 ha
- Sawit Sumbermas Sarana Tbk: 116.520 ha
- Sampoerna Agro: 84.000 ha
- Mahkota Group Tbk: 20.000 ha
- Bakrie Sumatra Plantation Tbk: 90.643 ha
- Austindo Nusantara Jaya Tbk: 158.000 ha
Total luas kebun sawit yang dikuasai oleh sepuluh perusahaan ini mencapai 1.677.960 hektar. Kondisi ini jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, di mana sumber daya agraria seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, reformasi agraria menjadi kebutuhan mendesak. Negara harus kembali mengelola kekayaan alamnya secara mandiri untuk memastikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan asing dan aseng.
Revolusi agraria yang sejati adalah langkah fundamental agar tanah tumpah darah Indonesia tetap menjadi milik bangsa dan mendukung keadilan sosial sesuai amanat konstitusi.
























