Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan intensif selama sedikitanya 10 jam, mengambil kesimpulan bahwa Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebutkan mengetahui soal kegiatan ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Harli menjelaskan, pada saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina ditemukan juga melakukan impor minyak mentah. “Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli. Dalam pemeriksaan kemarin
Lebih lanjut, Harli mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya.
Diketahui, Ahok diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Dia tiba di Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
Sebeĺumnya Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.