Kupang – FusilatNews – Kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia enam tahun dengan terduga pelaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendorong Polres Ngada dan Polda NTT untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
“Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal resmi Polda NTT, Kamis (13/3/2025).
Kombes Henry menegaskan bahwa Polda NTT akan terus memproses kasus ini hingga tahap pemidanaan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, tim penyidik belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
“Saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, tetapi (AKBP Fajar) belum berstatus tersangka,” ujar Kombes Patar.
Saat ini, AKBP Fajar ditempatkan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim kepolisian menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Diketahui, tindak asusila yang dilakukan perwira Polri tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang. “Hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa kejadian itu benar terjadi. Pelaku memesan kamar hotel dengan identitas yang tidak terbantahkan, yaitu menggunakan fotokopi SIM atas nama FWLS,” jelas Kombes Patar.
Verifikasi melalui database kedinasan di Polda NTT memastikan bahwa identitas pelaku sesuai dengan data personel aktif kepolisian di jajaran Polda NTT.
Sebanyak tujuh saksi dari pihak hotel telah diperiksa dan mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar memang melakukan check-in di hotel tersebut. Selain itu, dalam pemeriksaan awal, AKBP Fajar mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Melalui interogasi pada 19 Februari 2025, yang bersangkutan secara terbuka dan lancar mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kombes Patar.
Pengakuan AKBP Fajar ini sejalan dengan laporan awal dari Mabes Polri mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kupang. Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi bejat tersebut direkam dan diunggah ke situs pornografi di Australia.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar atas dugaan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14, 12, dan 3 tahun.
Kasus ini semakin memicu keprihatinan publik setelah terungkap bahwa perbuatan asusila AKBP Fajar terhadap para korban direkam dan disebarluaskan di situs porno luar negeri.