Bandung – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam alokasi dana iklan Bank BJB. Berdasarkan hasil investigasi, Bank BJB diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Namun, realisasi anggaran menunjukkan bahwa hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar dibayarkan untuk penayangan iklan.
Mengapa Anggaran Tidak Sesuai dengan Realisasi?
Plt. Juru Bicara KPK, Budi Waseso, menegaskan bahwa meskipun dana sebesar Rp 100 miliar telah terbayarkan, KPK belum menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana yang telah dikeluarkan. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana yang mencapai Rp 222 miliar dalam periode 2,5 tahun tersebut.
Dalam keterangannya, ia juga merinci enam agensi yang mendapatkan alokasi dana iklan dari Bank BJB, yaitu:
- PT Cakrawala Kreasi Semesta (CKSB) – Rp 105 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKMB) – Rp 41 miliar
- PT Antedja Muliatama – Rp 99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri – Rp 81 miliar
- PT Wahana Sinema Bintang Entertainment (WSBE) – Rp 49 miliar
- PT BSC Advertising – Rp 33 miliar
Namun, dari total dana tersebut, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan, sementara sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu secara ilegal.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Ini?
Budi Waseso mengungkapkan bahwa pemilihan enam agensi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Menurut temuan KPK, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto, diduga terlibat dalam pengaturan mekanisme pemilihan yang menguntungkan sejumlah rekanan tertentu.
“Mereka mengetahui bahwa penggunaan dana ini tidak seharusnya dialokasikan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB,” ungkap Budi.
KPK mencatat bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Atas dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, serta beberapa pihak dari agensi yang diduga turut terlibat dalam praktik ilegal ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi ini.