Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (17/5) juga menyampaikan, tim penyidikannya tetap akan mendalami adanya dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti ke semua pihak, termasuk jika mengalir ke partai-partai politik. Akan tetapi, Febrie menegaskan, pengungkapan tuntas dugaan tersebut tidak perlu dikait-kaitkan apalagi dijadikan dagangan politik praktis.
Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung bertekad memburu seseorang bernama Nistra terkait pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) tentang adanya dugaan uang sebesar Rp 70 miliar yang diberikan Irwan kepada Nistra yang selanjutnya mengalir ke Komisi I DPR RI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pemberian Rp 70 miliar kepada Nistra dilakukan Irwan melalui rekannya, yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang menjadi teman dekat Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sedangkan Windy Purnama (WP) sendiri saat ini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti.
Menurut Febrie oknum bernama Nistra, sehari-harinya menjabat staf ahli di Komisi I DPR yang menjadi lembaga mitra kerja Kemenkominfo.
“Nistra ini masih kita cari. Masih kita uber untuk bisa kita periksa,” ujar Febrie di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Senin (10/7)
Febrie mengatakan, tim penyidikannya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Nistra untuk dimintai keterangan dalam penyidikan. Akan tetapi, sampai saat ini tim penyidikannya belum mendapatkan nama tersebut untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.
Karena itu, Febrie mengatakan, dirinya belum dapat memastikan, juga tak bisa mengambil kesimpulan sementara untuk menjawab apakah gelontoran uang Rp 70 miliar yang diduga diberikan ke Komisi I DPR sudah terbukti adanya realisasi dalam penerimaannya.
“Sampai sekarang masih terus dilakukan pendalaman. Dan mudah-mudahan dia (Nistra, Red) itu datang lah ke penyidik untuk memberikan keterangan,” ujar Febrie.
Tim penyidikannya masih terus menyisir daftar 11 nama yang disampaikan Irwan, yang menerima dana setotal Rp 243 miliar dalam korupsi BTS 4G Bakti. Pada Senin (10/7), tim penyidikannya di Jampidsus memeriksa Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi.
Di dalam BAP Irwan, Steven dari PT Waradana Yusa Abadi adalah salah satu dari tujuh sumber yang memberikan uang kepada Irwan untuk pembangunan dan penyidikan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Dari Jemmy Sutjiawan, bos PT Sansaine Exindo itu menyetor ke Irwan senilai Rp 37 miliar. Kemudian, Steven dari PT Waradan Yusa Abadi menyetor Rp 28 miliar, dari JIG Nusantara senilai Rp 29 miliar, dari PT SGI senilai Rp 28 miliar, dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) senilai Rp 60 miliar, dari PT Aplikanusa Lintasarta Rp 7 miliar, dan dari PT SEI serta Jemmy Sutjiawan senilai Rp 57 miliar.
Dari total Rp 243 miliar yang dikumpulkan tersebut, atas perintah Anang Latif, uang tersebut digelontorkan kepada 11 pihak. Irwan mengungkapkan, Rp 10 miliar untuk pihak yang dia sebut sebagai staf menteri. Kemudian, sebesar Rp 3 miliar untuk Anang Latif, Rp 2,3 miliar untuk POKJA, Feriandi dan Elvano, lalu Rp 1,7 miliar untuk Latifah Hanum, Rp 70 miliar untuk Nistra, Rp 10 miliar untuk Erry (PERTAMINA), Rp 75 miliar untuk Windy serta Setiyo, Rp 15 miliar untuk Edward Hutahaean, Rp 27 miliar untuk Dito Ariotedjo, Rp 4 miliar untuk Walbertus Wisang dan terakhir untuk Sadikin sebesar Rp 40 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Windy terungkap, nama Nistra yang menerima Rp 70 miliar dari Irwan tersebut adalah pihak dari Komisi I DPR. Nistra disebutkan oleh Irwan adalah staf ahli di Komisi I. Windy mengungkapkan, atas arahan dari Anang Latif, ia diperintahkan untuk menyerahkan uang Rp 70 miliar yang dikumpulkan oleh Irwan kepada Komisi I melalui Nistra.
“Saya mendapatkan arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, dan nomor telepon yang bernama Sadikin yang saya serahkan di Plaza Indonesia. Juga kepada Nistra untuk Komisi I DPR RI saya serahkan di daerah Andara, di Sentul,” kata Windy dalam BAP.
Sejak Senin (3/7, tim penyidikan di Jampidsus melakukan pendalaman mengenai nama-nama penerimaan dan sumber pemberi dana setotal Rp 243 miliar seperti dalam pengakuan Irwan. Dito Ariotedjo pada Senin (3/7) menjadi orang pertama yang diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus karena namanya disebut sebagai penerima Rp 27 miliar dari Irwan.
Pada Selasa (4/7), tim penyidikan juga memeriksa delapan orang anggota Pokja Bakti Kemenkominfo. Pada Rabu (5/7/), giliran nama Edward Hutahaean yang diperiksa. Selanjutnya, Kamis (5/6), Erry Sugiharto juga turut diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan itu.
Pada Selasa (4/7), saat sidang pembacaan terhadap Irwan berlangsung di PN Tipikor Jakarta, pengacara Maqdir Ismail menyebut ada pihak swasta yang menitipkan uang Rp 27 miliar ke kantor hukumnya untuk dikembalikan kepada Irwan.
Maqdir berencana untuk mengembalikan uang itu ke penyidik di Jampidsus. Namun, realisasi pengembalian uang tersebut akan dilakukan pada Kamis (13/7/2023) mendatang. Pengembalian uang tersebut juga sekaligus untuk memeriksa Maqdir sebagai saksi terkait pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut.
Bukti rekaman
Ditanya soal keberadaan rekaman soal aliran dana BTS ke legislator, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo beberapa waktu lalu mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus memang memiliki sejumlah bukti berupa rekaman pembicaraan. Akan tetapi, dikatakan Prabowo, bukti-bukti tersebut akan disorongkan menjadi alat bukti bagi JPU saat persidangan.
“Kita belum ke arah ke sana (Komisi I DPR dan partai-partai politik, Red),” kata Prabowo, Kamis (25/5), saat ditanya tentang isu publik yang berkembang terkait dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti ke tiga partai politik dan beberapa anggota DPR di Komisi I.
Dugaan adanya aliran uang korupsi BTS 4G Bakti yang masuk ke partai-partai politik, terungkap saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) interim Menkominfo Mahfud MD pada Selasa (23/5) menjelaskan arah maju proses hukum dari kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Mahfud mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.
Mahfud juga mengatakan, semua akan terungkap saat proses hukum kasus tersebut terbuka ke publik melalui persidangan. Sebab, menurut dia, tim penyidik di Jampidsus Kejakgung juga memiliki bukti-bukti yang akurat. “Kita bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud.
Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (17/5) juga menyampaikan, tim penyidikannya tetap akan mendalami adanya dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti ke semua pihak, termasuk jika mengalir ke partai-partai politik. Akan tetapi, Febrie menegaskan, pengungkapan tuntas dugaan tersebut tidak perlu dikait-kaitkan apalagi dijadikan dagangan politik praktis.
“Supaya masyarakat bisa melihat bahwa ini memang penanganan perkaranya murni hukum, menyangkut tentang tindak pidana korupsi. Jadi, jangan dikait-kaitkan kita ini (penyidik) dengan kepentingan politik atau yang lain. Ini murni penegakan hukum,” kata dia.
Bukan cuma akan mendalami dugaan aliran uang haram dari proyek BTS 4G Bakti ke partai-partai politik, pendalaman penyidikan lebih lanjut juga dia sebut menyangkut peran sejumlah pihak-pihak yang terkait dengan persetujuan penyusunan anggaran sampai pada otoritas yang memiliki kewenangan mencairkan anggaran tahun jamak tersebut.
Proyek tahun jamak pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo disetujui melalui Komisi I DPR, termasuk besaran anggarannya. Kata Febrie, proyek berkelanjutan itu disetujui 2020 sampai 2025. “Besar seluruh anggaran itu (Rp) 28 triliun sampai 2025,” ungkap Febrie.
Nominal tersebut, kata Febrie, untuk membangun total 7.000-an menara telekomunikasi di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Pada 2022, dirjen anggaran Kemenkeu sudah mencairkan Rp 10 triliun atas permintaan Kemenkominfo. Dari pencairan tersebut, sebanyak 4.200 titik BTS 4G Bakti bermasalah, tidak terbangun, dan tak sesuai spesifikasi. Padahal, dana pelunasan untuk ribuan menara bermasalah tersebut sudah dicairkan 100 persen.