Damai Hari Lubis-Aktivis & Pengamat Hukum, Ketua Aliansi Anak Bangsa
Setelah membaca dan memerhatikan narasi dari artikel Dr. Roy Suryo, seorang Pakar Telematika (IT), yang berjudul “RUNGKAD, Keputusan KPU 2024 tanpa SIREKAP”, saya menganggapnya sebagai referensi ilmiah yang penting sebagai landasan narasi dalam analisis hukum yang saya lakukan.
Artikel yang disajikan oleh ilmuwan Dr. Roy Suryo, seorang pakar terkemuka dalam bidang Telematika dan IT, menjadi subjek penelitian dari perspektif hukum nasional, baik dari sudut pandang Dr. Roy Suryo sendiri maupun dari sudut pandang penulis sebagai individu WNI yang merupakan anggota masyarakat yang peduli terhadap hukum. Dalam kerangka konsep Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU selaku tulang punggung penyelenggara Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.
Indikasi pelanggaran tersebut mencakup dugaan kejahatan seperti spionase atau kegiatan mata-mata, yang diduga melibatkan penggunaan server asing. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila Persatuan Indonesia, dan juga melanggar Pasal 1 UUD 1945 tentang Kedaulatan di Tangan Rakyat.
Dalam konteks tugas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai UU RI Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanahkan mereka untuk bertindak secara jujur dan adil, adalah wajar bagi masyarakat untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Karena dalam kenyataannya, selain melakukan pembiaran terhadap banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok pendukung dan kontestan Pilpres 2024 yang terikat pada sistem hukum, KPU juga terindikasi melakukan pengabaian atau pembiaran terhadap hal tersebut.
Penelitian ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi hukum kepada Anwar Usman, serta laporan aktivis TPUA dan Komponen Petisi 100 terhadap dugaan praktik nepotisme (KKN) yang melibatkan Anwar Usman, Gibran, dan keluarga mereka. Demikian juga, ada referensi materi narasi dari artikel Dr. Roy Suryo yang menjadi sumber informasi utama.
https://koranpelita.co/2024/03/keputusan-kpu-2024-tanpa-sirekap-rungkad/
Dalam mempertimbangkan artikel Dr. Roy Suryo, penulis bertujuan untuk menyajikan analisis hukum secara objektif berdasarkan kerangka normatif. Analisis ini melibatkan penilaian terhadap tingkat kejahatan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI, serta kemungkinan adanya pembenaran atas perilaku mereka.
Dari perspektif hukum, dugaan adanya mens rea (kesengajaan) atau culpa (kelalaian) oleh KPU merupakan hal yang penting untuk dievaluasi. Mens rea menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sementara itu, culpa merujuk pada tingkat kelalaian atau kealpaan yang dapat diatribusikan kepada suatu pihak dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Dalam konteks ini, analisis hukum akan mencoba untuk menentukan apakah tindakan atau keputusan yang diambil oleh KPU terkait dengan penggunaan server asing memenuhi unsur mens rea atau culpa. Apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari KPU dalam menggunakan server asing, atau apakah tindakan mereka lebih merupakan hasil dari kelalaian atau kealpaan?
Selain itu, penelitian juga akan mengkaji apakah ada pembenaran hukum yang dapat digunakan untuk membela tindakan KPU. Misalnya, apakah KPU memiliki alasan yang sah atau kepentingan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menggunakan server asing, dan apakah tindakan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Dengan melakukan analisis ini, penulis bertujuan untuk menyajikan pandangan yang seimbang dan objektif terhadap situasi yang dijelaskan dalam artikel Dr. Roy Suryo, serta mempertimbangkan implikasi hukum yang mungkin terjadi.
Pelanggaran atau Kelalaian dari Sisi Hukum (Administrasi-Ekonomi) :
Apakah mungkin bahwa sebuah draft naskah keputusan yang seharusnya telah disusun dengan sangat rapi, hanya tinggal menunggu pengisian jumlah perolehan suara dan tanggal serta jam dibacakannya, masih dapat terdapat kesalahan?
Adapun pelanggaran hukum yang relevan termasuk dalam lingkup UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No. 14/2008, UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) No. 1/2024 (Revisi dari UU ITE No. 11/2008 dan UU ITE No. 19/2016), UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) No. 27/2022, serta aturan hukum “klasik” yang tercantum dalam Pasal 14 tahun 1946.
Penulis akan mengulas sisi hukum terkait dengan aspek ekonomi dari perspektif objektif.
- Penunjukan server, yang tampaknya diindikasikan oleh Dr. Roy terkait dengan kasus KKN, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, dapat diduga adanya unsur KKN karena KPU RI tidak transparan dalam proses tender atau lelang untuk penunjukan server asing, yang melanggar prinsip akuntabilitas.
- Terdapat motif obstruksi terhadap kewajiban keterbukaan informasi bagi publik, karena server berlokasi di luar negeri, dan KPU sebelumnya membantah keberadaan server yang berdomisili di Singapura, namun pada akhirnya mengakui keberadaannya. Tindakan KPU RI ini melanggar hak-hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, dari catatan perilaku KPU RI selama pemilu presiden 2024, terdapat beberapa pelanggaran yang perlu diperhatikan secara hukum.
- Secara hukum, KPU jelas-jelas telah melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip equity dan equality, yaitu kejujuran dan keadilan. Selain itu, terdapat pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pribadi maupun kelompok pendukung salah satu kontestan Pilpres. Contohnya, terlibatnya KPU RI dan Bawaslu dalam pemilu yang tidak sesuai dengan jadwal di Taipei, serta pengumuman prematur kemenangan oleh salah satu Paslon Pilpres. Selain itu, eksistensi server di luar negeri yang cacat secara hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Implikasi dari perilaku disfungsi KPU sangat berisiko tinggi bagi keamanan negara, karena server yang digunakan merupakan perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri dan memiliki akses terhadap data pribadi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini mengancam rahasia negara dan hak-hak privasi individu sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Tentu saja, dalam upaya memahami perilaku KPU RI, ada beberapa argumen yang mungkin dapat dijadikan pembenaran (justifikasi) atas tindakan mereka, baik dari sisi fungsi kelembagaan maupun dari perspektif individu-individu yang terlibat di dalamnya.
- Dari sisi fungsi kelembagaan, KPU RI mungkin berargumen bahwa tindakan mereka didasarkan pada upaya menjaga stabilitas dan integritas proses pemilu. Mereka mungkin berpendapat bahwa penggunaan server asing atau pelaksanaan kegiatan di luar negeri merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan teknis dari proses pemilu, terutama mengingat kompleksitas sistem teknologi informasi yang terlibat.
- Dari sisi individu-individu yang terlibat, mungkin ada alasan-alasan pribadi atau profesional yang mendasari tindakan mereka. Misalnya, mereka mungkin berpendapat bahwa keputusan untuk menggunakan server asing didasarkan pada pertimbangan teknis atau komersial yang memperhitungkan efisiensi dan ketersediaan teknologi yang ada di pasar global. Selain itu, mereka mungkin mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat untuk melanggar hukum, namun mungkin hanya sebagai upaya untuk memastikan kesuksesan dan keamanan pelaksanaan pemilu.
Namun demikian, dari perspektif hukum positif yang berlaku, tidak ada dasar hukum yang memberikan imunitas atau kebolehan kepada KPU RI atau individu-individu di dalamnya untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai lembaga publik, KPU RI dan semua anggotanya tetap terikat pada semua peraturan hukum yang berlaku dan wajib mematuhi asas good governance, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan data yang ada, terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kejahatan pemilu yang dilakukan oleh KPU RI. Pola tindakan mereka, baik secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maupun dengan unsur kesengajaan dan perencanaan (dolus pemeditatus), menunjukkan bahwa mereka mungkin terlibat dalam praktik yang dapat disamakan dengan spionase atau komprador.


























