Bandung-Fusilatnews — Pembakaran limbah plastik yang menyebabkan pencemaran lingkungan telah berlangsung hampir tiga bulan di wilayah Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Aktivitas tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah kelurahan setempat dan dinyatakan oleh Lurah Isola sebagai bagian dari kegiatan “uji coba”, meski praktik itu menimbulkan dampak serius terhadap kualitas udara dan kesehatan warga sekitar.
Padahal plastik bukan kayu. Ia mengandung aditif kimia, logam berat, dan senyawa sintetis yang saat dibakar akan melepaskan dioksin, furan, benzena, dan partikulat halus (PM2.5)—zat-zat yang diketahui bersifat karsinogenik dan merusak sistem pernapasan.
📌 1. Larangan Membakar Sampah di Bandung (Peraturan Daerah & Kebijakan)
🔹 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
Perda ini merupakan payung hukum utama di Bandung terkait sampah. Meskipun teks lengkapnya harus dibaca dari dokumen resmi, isi umum Perda mengatur tentang:
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya secara terpadu.
Kewajiban pengurangan, pemilahan, pengelolaan, dan pengolahan sampah secara benar.
➤ Pasal-pasal spesifik larangan membakar (meskipun lebih rinci terkandung dalam petunjuk pelaksanaan atau surat edaran pelengkap):
Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pengelolaan sampah, secara tegas dinyatakan bahwa sampah — termasuk dedaunan dan ranting — dilarang dibakar dalam kegiatan pengelolaan sampah mandiri di kawasan/perumahan.
Ini berarti hukumnya dilarang membakar sampah di lingkungan umum atau sumber timbulan sampah, dan sampah harus dikelola secara mandiri (dipilah, dikumpulkan, dan diserahkan ke tempat yang sesuai).
📌 2. Dasar Larangan di Peraturan Nasional (yang juga berlaku di Bandung)
Selain aturan daerah, ada aturan nasional yang mengikat dan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk mengatur larangan pembakaran sampah:
📍 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU ini melarang secara umum:
Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Poin ini menjadi dasar bahwa setiap pembakaran sampah di Bandung harus tidak dilakukan di sembarang tempat dan tanpa persyaratan teknis — jika dilakukan secara sembarang berarti melanggar UU, dan sanksi bisa diterapkan lewat peraturan daerah.
📌 3. Peraturan Terkait Ketertiban & Kebersihan (Permendahuluan/Perda Lama & Ketentuan Lain)
🧾 Larangan bakar sampah di Perda Ketertiban Lama
Dalam salah satu peraturan terdahulu (Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), sebelum revisi dan pembaruan:
Dinyatakan “dilarang membakar sampah di tempat yang bukan tempat pembuangan, dan setiap pembakaran sampah harus diawasi sampai padam” serta dilarang membakar sampah pada waktu dan tempat yang berbahaya.
Walaupun peraturan lama ini kadang sudah dicabut atau disusun ulang, ketentuan tersebut tetap menunjukkan bahwa larangan bakar sampah sudah lama menjadi bagian dari tata aturan lokal di Bandung dan diintegrasikan dalam Perda lingkungan terbaru.
📌 4. Sanksi dan Penegakan di Bandung
👉 Jika seseorang membakar sampah/plastik sembarangan:
✔ Hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran pengelolaan sampah yang tidak teknis dan dilarang, sesuai UU 18/2008 dan Perda setempat.
✔ Masyarakat di Bandung bisa melaporkan kejadian pembakaran sampah kepada Petugas Lingkungan (Dis DLH, Satpol PP, aparat setempat) karena hal tersebut dianggap pelanggaran lingkungan.
📍 Sanksi bisa berupa:
Sanksi administratif dan/atau denda, sesuai aturan Perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perda perlindungan lingkungan hidup (mis. Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan payung lebih luas), serta penegakan melalui aparat berwenang.
🧠 Ringkasan Inti
| Aspek | Ketentuan di Bandung |
|---|---|
| Larangan utama pembakaran sampah/plastik | Dilarang membakar sampah di luar tempat yang sesuai; sampah termasuk dedaunan/ranting pun dilarang dibakar. |
| Dasar hukum nasional | UU No. 18 Tahun 2008 melarang membakar sampah yang tidak sesuai teknis. |
| Aturan daerah Bandung | Perda No. 9 Tahun 2018 soal Pengelolaan Sampah (dengan petunjuk pelaksanaan dan surat edaran yang melarang pembakaran). |
| Penegakan dan pelaporan | Masyarakat bisa melapor ke DLH/Satpol PP dan sanksi dapat dikenakan sesuai perda/aturan lingkungan. |
Laporan Utama
Asap hitam itu tidak sekadar bau. Ia membawa jejak kejahatan lingkungan yang senyap namun mematikan. Setiap hari, berton-ton sampah plastik dibakar secara terbuka oleh praktik yang dikenal warga sebagai MOTAH—model pengelolaan sampah murah, cepat, dan serba salah. Di balik efisiensi semu, MOTAH menyisakan racun bagi udara, tanah, air, dan tubuh manusia.
MOTAH: Solusi Murahan yang Mematikan
MOTAH tumbuh dari logika jalan pintas: sampah menumpuk, fasilitas terbatas, anggaran minim. Maka api dipilih. Plastik—yang seharusnya dipilah, didaur ulang, atau diproses secara aman—dijadikan bahan bakar. Tidak ada cerobong, tidak ada filtrasi, tidak ada pengendalian emisi. Yang ada hanyalah pembakaran terbuka, siang dan malam.
Padahal plastik bukan kayu. Ia mengandung aditif kimia, logam berat, dan senyawa sintetis yang saat dibakar akan melepaskan dioksin, furan, benzena, dan partikulat halus (PM2.5)—zat-zat yang diketahui bersifat karsinogenik dan merusak sistem pernapasan.
Asap yang Membunuh Perlahan
Dampaknya tidak instan, tetapi pasti.
- Udara tercemar: Warga sekitar menghirup racun setiap hari. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil menjadi kelompok paling rentan.
- Kesehatan publik runtuh: ISPA, asma, penyakit kulit, hingga potensi kanker meningkat.
- Tanah dan air terkontaminasi: Abu pembakaran mengendap, meresap ke tanah, mencemari sumur dan sungai.
Ironisnya, semua ini sering kali terjadi jauh dari sorotan, di pinggiran kota, dekat pemukiman padat, bahkan di sekitar sekolah.
Kejahatan Tanpa Tersangka
Siapa pelakunya?
MOTAH bekerja dalam wilayah abu-abu. Ia bisa dijalankan oleh oknum pengelola sampah, pembakar informal, atau bahkan dibiarkan oleh aparat yang memilih diam. Tidak ada garis komando yang jelas, tidak ada akuntabilitas. Ketika asap mengepul, tanggung jawab menguap.
Inilah yang menjadikan pembakaran plastik sebagai kejahatan lingkungan struktural—terjadi bukan karena satu aktor jahat, melainkan karena sistem yang permisif terhadap pelanggaran.
Negara Absen, Warga Menanggung
Regulasi sebenarnya ada. Larangan pembakaran terbuka tertulis jelas. Standar pengelolaan limbah sudah disusun. Namun penegakan hukum kerap melempem. Pengawasan minim, sanksi jarang dijatuhkan.
Akibatnya, beban dipindahkan ke warga: mereka menghirup asap, membayar biaya kesehatan, dan kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Jalan Keluar yang Diabaikan
Solusi bukan rahasia:
- Pemilahan di sumber – Plastik tidak boleh bercampur sejak awal.
- Fasilitas daur ulang yang layak – Bukan pembakaran, melainkan pemrosesan.
- Teknologi pengolahan aman – Jika insinerasi, harus berstandar emisi ketat.
- Penegakan hukum tegas – Pembakaran terbuka adalah tindak pidana lingkungan.
- Transparansi dan partisipasi publik – Warga berhak tahu dan mengawasi.
Namun semua itu membutuhkan kemauan politik—sesuatu yang sering kali lebih sulit didapat daripada korek api.
Catatan Redaksi
Pembakaran sampah plastik berton-ton setiap hari bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah. Ia adalah cermin kegagalan tata kelola, kelalaian negara, dan pengabaian hak asasi atas lingkungan hidup.
Selama MOTAH terus dibiarkan, asap itu akan terus naik—dan kita semua, tanpa kecuali, akan ikut menghirup akibatnya.
Majalah Lingkungan | Edisi Investigasi

























