Jakarta-Fusilatnews – Kejaksaan Agung mengungkap detail dugaan suap yang dilakukan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dalam upaya mempengaruhi vonis bebas terhadap putranya di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, alur suap tersebut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai penghubung. Zarof diduga memainkan peran penting dalam memperkenalkan pihak Meirizka kepada pejabat pengadilan yang berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk kasus Ronald.
Menurut Qohar, inisiatif Meirizka untuk membebaskan putranya dari jeratan hukum terkait kematian Dini Sera dimulai sehari setelah insiden tersebut pada 5 Oktober 2023. Meirizka diduga menghubungi seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald dan membicarakan rincian kasus serta jumlah uang yang harus disediakan untuk “mengurus” perkara. Setelah mencapai kesepakatan, Lisa meminta bantuan Zarof Ricar guna memperkenalkan dirinya kepada seorang pejabat di PN Surabaya yang berinisial R. Pejabat tersebut diduga diharapkan dapat memengaruhi majelis hakim yang mengadili Ronald.
Lebih lanjut, Qohar mengungkap bahwa Meirizka mengeluarkan uang sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada majelis hakim sebagai upaya untuk memengaruhi vonis Ronald. Akhirnya, hakim di PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Zarof Ricar dan Penyitaan Uang Tunai serta Emas
Dalam kasus ini, selain menetapkan Meirizka sebagai tersangka, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan tiga hakim yang menangani perkara Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat, sebagai tersangka. Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar, juga resmi menjadi tersangka setelah penggeledahan oleh Kejagung di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 920 juta dalam berbagai pecahan mata uang serta 51 kilogram emas, yang diduga terkait dengan aktivitas suap yang melibatkan kasus ini.
Dalam perkembangan lain, Kejagung menyebut bahwa Zarof juga diindikasikan mengatur proses kasasi di Mahkamah Agung agar vonis bebas Ronald dipertahankan. Lisa Rahmat disebut-sebut menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim MA yang menangani kasasi dan tambahan fee Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai komisi atas jasanya.
Putusan Kasasi dan Penangkapan Ronald Tannur
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald atas tindakannya yang menyebabkan tewasnya Dini Sera. Ronald kini telah ditangkap kembali dan menjalani hukuman sesuai keputusan MA.
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan suap ini sebagai bagian dari upaya membersihkan sistem peradilan dari praktik korupsi, yang menurut Kejagung telah menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.