Jakarta-Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk masa bakti 2024-2028 di Istana Negara pada Selasa (5/11/2024). Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/M Tahun 2024 yang menetapkan pengangkatan keanggotaan baru Kompolnas pada tanggal 4 November 2024.
Dari sembilan anggota yang dilantik, Budi Gunawan dipercaya menjadi Ketua Kompolnas dan akan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua. Komposisi keanggotaan Kompolnas ini disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Tugas dan Wewenang Kompolnas
Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas memiliki sejumlah tugas penting yang diatur dalam UU Polri. Tugas utama Kompolnas meliputi:
- Memberikan Saran dan Pertimbangan: Kompolnas bertanggung jawab memberikan masukan dan rekomendasi kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian, terutama terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengawasan Internal dan Eksternal: Kompolnas juga berfungsi sebagai pengawas dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri, baik dari segi internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa institusi tersebut tetap profesional, proporsional, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Penyampaian Aduan Masyarakat: Kompolnas menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai perilaku Polri yang tidak sesuai dengan hukum atau etika kepolisian. Dalam hal ini, Kompolnas bertindak sebagai penghubung antara masyarakat dan Polri, sehingga keluhan dapat diproses dengan lebih transparan.
Evaluasi dan Penilaian Kinerja Polri: Kompolnas bertugas mengevaluasi kinerja Polri, termasuk dalam penegakan hukum, tata kelola, dan pelayanan publik. Evaluasi ini membantu memastikan bahwa Polri terus berkembang menjadi institusi yang kredibel dan akuntabel.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Kompolnas dapat menjalankan peran pengawasan yang lebih efektif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Polri. Kompolnas juga diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan memastikan Polri melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.