Jakarta, Fusiltanews, 5 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penandatanganan tersebut dilakukan di Istana Merdeka dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta perwakilan kelompok tani dan nelayan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat meringankan beban para produsen, terutama yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. “Penting untuk memberikan dukungan kepada petani dan nelayan sebagai produsen pangan yang vital bagi keberlangsungan bangsa,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan bahwa kementerian dan lembaga terkait akan menindaklanjuti aspek teknis dan persyaratan yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini. “Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan semangat,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menunjukkan dukungan kuat dari kabinet untuk inisiatif ini.